Berita Kupang
Pilkades di Kabupaten Kupang, Bolehkah Warga Ikut Calon di Dusun Lain? Ini Jawabannya
Jika satu dusun tidak punya calon, maka dusun itu bisa mendukung calon dari dusun lain. Asalkan calon itu mendapat dukungan dari
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Pilkades di Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Bolehkah Warga Ikut Calon di Dusun Lain? Ini Jawabannya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - "Jika satu dusun tidak punya calon dalam pilkades, maka dusun itu bisa mendukung calon dari dusun lain. Asalkan calon saat pilkades itu mendapat dukungan dari dusun setempat,".
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie, Rabu 13 Juli 2022.
Charles di konfirmasi soal adanya pilkades atau pencalonan kepala desa di Manulai 1, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Menurut Charles, pemilihan kepala desa Pilkades di Kabupaten Kupang saat ini sudah mulai berproses. Untuk pencalonan, calon dari satu dusun bisa mencalonkan diri di dusun lain, asalkan mendapat dukungan masyarakat di dusun tersebut.
Dijelaskan, aturannya setiap dusun mengusulkan calon dan apabila di dusun itu tidak ada calon, maka dusun tersebut bisa mendukung calon dari dusun lain.
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak Bhabinkambtibmas di Polsek Amfoang Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan
"Tapi kalau sudah ada calon, maka itu didukung untuk jadi calon. Jadi kalau di satu dusun itu sudah ada calon, maka calon dari dusun lain tidak bisa calonkan diri lagi," katanya.
Dia mengakui, saat ini prosesnya sedang berlangsung penjaringan ada yang masih di tingkat dusun, bahkan ada yang sudah di tingkat desa dan kecamatan.
"Saat ini sudah pada tahapan penetapan calon di tingkat dusun, bahkan ada yang sudah sampai penetapan di tingkat desa," ujarnya.
Charles juga mengatakan, tahun ini ada 74 desa di Kabupaten Kupang yang akan melakukan Pilkades serentak.
"Pemilihannya dijadwalkan akan digelar secara serentak pada Bulan November 2022 mendatang," ujar Charles.
Sementara itu, proses penjaringan calon kepala desa pada tingkat dusun di Desa Manulai 1, Kecamatan Kupang Barat sudah berlangsung pekan lalu.
Baca juga: 74 Desa di Kabupaten Kupang Siap Gelar Pilkades Serentak
Dari empat dusun yang ada di desa ini telah dilakukan penjaringan dan musyawarah dusun.
Informasi yang diperoleh bahwa dari empat dusun yang ada hanya ada dua dusun yang memiliki calon, yakni dusun 1 dan dusun 4, sedangkan dusun 2 dan dusun tiga tidak ada. Karena di dusun 2 tidak ada calon, maka ada warga dari dusun 1 yang melamar dan diterima panitia. Di detik-detik terakhir pelaksanaan musyawarah dusun di dusun 2 tersebut, ternyata ada satu warga setempat yang melamar.
Akhirnya panitia menyatakan bahwa calon yang berasal dari dusun 1 itu gugur karena di dusun 2 sudah ada calon. Kondisi ini menyebabkan, para pendukung dan simpatisan calon dari dusun 1 ini kecewa. Pendukung yang ada itu adalah warga dusun 2, sehingga mereka meminta agar musyawarah dusun itu dengan voting, namun tidak terlaksana. (*)
