Pelantikan Sekda NTT

Pengamat Ahmad Atang: Sekda Perlu Kelola Politik dan Birokrasi di NTT Dengan Bijak

Ahmad Atang menjabarkan tiga soal lainnya yang perlu dijawab dan menjadi tantangan Domu Warandoy ke depan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PELANTIKAN - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat melantik Sekda NTT Domu Warandoy di aula El Tari Kupang. Rabu 13 Juli 2022.  

Untuk diketahui, Undang-Undang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara mengatur secara tegas netralitas pegawai dalam pemerintahan.

Dalam Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999, ayat 2 bahwa pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara ayat 3 disebut untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. (*)

Berita Kota Kupang lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved