Pelantikan Sekda NTT
Pengamat Ahmad Atang: Sekda Perlu Kelola Politik dan Birokrasi di NTT Dengan Bijak
Ahmad Atang menjabarkan tiga soal lainnya yang perlu dijawab dan menjadi tantangan Domu Warandoy ke depan.
Editor:
Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PELANTIKAN - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat melantik Sekda NTT Domu Warandoy di aula El Tari Kupang. Rabu 13 Juli 2022.
Untuk diketahui, Undang-Undang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara mengatur secara tegas netralitas pegawai dalam pemerintahan.
Dalam Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999, ayat 2 bahwa pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara ayat 3 disebut untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. (*)