Berita Sumba Timur Hari Ini
Janda 70 Tahun Di Sumba Timur Jadi Tersangka
SA disangkakan melanggar pidana bidang kesehatan yakni mengedarkan obat tradisional yang tidak memiliki izin.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Seorang janda di Kabupaten Sumba Timur menjadi tersangka.
Sofia Aljufri alias SA, janda berusia 70 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus distribusi obat tradisional tanpa izin oleh BPOM Kupang.
Penetapan tersangka kepada warga Kelurahan Hambala Kecamatan Kota Waingapu itu berlangsung pada April 2022 lalu oleh Penyidik PNS BPOM Kupang.
Pelimpahan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur baru dilaksanakan pada 7 Juli 2022 karena terdangka dalam kondisi sakit.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi di Kabupaten Sumba Timur Hari Ini
Kasi Pidum kejari Sumba Timur, Muhammad Roni membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Ia mengataka, pihaknya kini sedang meneliti berkas untuk proses selanjutnya.
SA disangkakan melanggar pidana bidang kesehatan yakni mengedarkan obat tradisional yang tidak memiliki izin.
"Jadi beliau disangkakan melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU 39 tahun 2019 tentang Kesehayan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Muhammad Roni di kantornya.
Setelah pelimpahan, pihak kejaksaan negeri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan SA oleh keluarga karena alasan kesehatan.
Muhammad Roni mengatakan, perlakuan hukum terhadap perempuan berhadapan dengan hukum serta anak berhadapan dengan hukum tidak sama dengan pelanggar hukum umumnya.
Baca juga: Walau Secara Nasional Sudah Masuk Fase Endemi, Lima Warga Lewa Sumba Timur Sudah Sembuh Covid-19
Saat ini, SA menjalani status tahanan rumah dan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
Ditemui wartawan usai mendatangi Kantor Kejari Sumba Timur pada Kamis, 14 Juli pagi, SA menyampaikan dirinya mengikuti proses hukum yang berlaku.
Janda tanpa anak itu meminta keadilan kepada aparat penegak hukum atas kasusnya. Menurut dia, ada banyak pengedar obat atau toko obat dan Apotik yang juga memasarkan obat jenis jamu Samuraten tetapi tidak disentuh.
"Kita juga minta keadilan kenapa seperti ini," ujar SA.
Ia mengatakan, dirinya mendapat obat tersebut dari toko online. Bahkan aplikasi toko online juga banyak mengedarkan obat jenis itu. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada aduan atau komplain dari pembeli terkait obat itu.
"Kalau mau tindak ya tindak semua, ini obat dijual bebas di pasaran, kenapa hanya kami saja," ujar dia. (*)
Berita Sumba Timur hari ini
BPOM Kupang
janda
Kabupaten Sumba Timur
tersangka
obat tradisional
toko obat
Apotik
Kejari Sumba Timur
Rosalina Woso
Sumba Timur Tersisa Tiga Kasus Covid-19 |
![]() |
---|
Domu Warandoy Dilantik Jadi Sekda NTT, Bupati Tetapkan Ngadu Ndamu Plh Sekda Sumba Timur |
![]() |
---|
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Tuntutan Hukuman Penjara Bagi Ketua DPRD Sumba Timur |
![]() |
---|
Jabatan Sekda Sumba Timur Dikendalikan Plh Seleksi Segera Dimulai |
![]() |
---|
Waspada Kekeringan Meteorologis, BMKG Keluarkan Peringatan Sumba Timur Status Awas |
![]() |
---|