Berita Flores Timur
Terpidana Korupsi SPAM Ile Boleng Setor Denda Perkara Rp 300 Juta
Yohanes Juan Fernandez, terpidana kasus korupsi pembangunan Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 13 Miliar pada Dinas
Terpidana Korupsi SPAM Ile Boleng Setor Denda Perkara Rp 300 Juta
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA - Yohanes Juan Fernandez, terpidana kasus korupsi pembangunan Sarana Penyedia Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 13 Miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Flores Timur akhirnya membayar denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 300.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setio Pratomo melalui Kasi Pidsus, Cornelis Oematan mengatakan, penyetoran denda itu diserahkan langsung istri terpidana bersama tiga kerabat di aula kejaksaan negeri Flores Timur, Senin 11 Juli 2022.
"Setelah menerima uang denda perkara korupsi tersebut, bendahara penerima pada Kejari Flores Timur, langsung menyetorkan ke kas negara," ujarnya kepada wartawan," Selasa 12 Juli 2022.
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi SPAM Ile Boleng Flotim Divonis 8 Tahun Penjara
Untuk diketahui, dalam kasus ini jaksa menetapakan tiga tersangka yaitu, Yohanes Juan Fernandez selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yohakim Yuvenalis B. Siola selalu konsultan pengawas dan Petrus Sabon Ama Dosi selaku kontraktor pelaksana.
Ketiganya pun akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang pada Jumat 3 September 2021 lalu.
Yohanes Juan Fernandez divonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Yohakim Yuvenalis B Siola, selaku konsultan perencanaan divonis 8 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 6 enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp. 264.436.364, dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.
Sementara, Petrus Sabon Ama Dosi, selaku kontraktor pelaksana divonis 8 tahun penjara, enda Rp. 300.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp. 1.263.604.375, dengan ketentuan, jika tidak mengembalikan uang pengganti maka harta bendanya akan disita. (*)
