Berita Flores Timur

Tiga Terdakwa Korupsi SPAM Ile Boleng Flotim Divonis 8 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi SPAM Ile Boleng Kabupaten Flores Timur Divonis 8 Tahun Penjara

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Flotim, Cornelis Oematan, SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Tiga terdakwa kasus korupsi proyek Sarana Penyedia Air Minum ( SPAM) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 13 miliar di Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, divonis 8 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang secara virtual, Jumat 3 September 2021.

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Kajari Flotim, Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus, Cornelis Oematan mengatakan, dalam vonis itu, Yohanis Juan Fernandes, ST selaku PPK divonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp. 300.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

Yohakim Yuvenalis B Siola, selaku konsultan perencanaan divonis 8 tahun penjara, denda Rp. 300.000.000, subsider 6 enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp. 264.436.364, dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.

Baca juga: Jaksa Telusuri Aset Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng Flores Timur

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 4 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan, Jumat 3 September 2021.

Sementara, Petrus Sabon Ama Dosi, selaku kontraktor pelaksana divonis 8 tahun penjara, enda Rp. 300.000.000, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp. 1.263.604.375, dengan ketentuan, jika tidak mengembalikan uang pengganti maka harta bendanya akan disita.

Tapi jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Terkait putusan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ile Boleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

"Batasnya tujuh hari. Jika tidak ada langkah banding dari terdakwa, maka putusan itu dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Flores Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved