Gibran Rakabuming

Sikap Tegas Gibran Kembali Diuji, Berani Pecat Direktur PDAM Solo karena Cabuli Anak SMA

Tak kenal kompromi, Sikap Tegas Gibran Rakabuming kembali diuji, Pecat Direktur PDAM Solo karena terlibat pencabulan anak SMA

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Putera sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo - Sikap tegas Putra Jokowi, Gibran Rakabuming kembali diuji, berani pecat Direktur PDAM Solo karena cabuli anak SMA 

POS-KUPANG.COM - Sikap Tegas Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka kembali diuji. Kali ini Gibran Rakabuming yang menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah memecat Direktur PDAM Solo. Ketegasan Gibran Rakabuming patut diacungi jempol karena pelanggaran yang dilakukan Direktur PDAM Solo berinisial TAS ini tidak main-main.

TAS diduga melakukan tindakan pencabulan anak SMA yang masih di bawah umur dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Tak kenal kompromi, Gibran Rakabuming langsung melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

Baca juga: Ada Apa Prabowo Ajari Gibran Rakabuming Raka Naik Kuda Saat Berkunjung ke Hambalang?

"Yang jelas, yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi, untuk proses selanjutnya kami serahkan ke pihak yang berwajib," kata Gibran Rakabuming

Dikutip dari TribunSolo.com, Gibran Rakabuming mengaku tidak menyangka, salah satu jajarannya, melakukan tindakan asusila.

"Enggak menyangka, saya enggak tahu orangnya seperti itu," ucapnya.

Lebih lanjut Gibran Rakabuming juga mengapresiasi upaya yang dilakukan korban yang berani menceritakan kasus tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi sekali, korban berani speak up. Setelah itu, langsung kami follow up," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Wali Kota Solo Tak Mau Ayahnya Jadi Presiden 3 Periode: Kalau Tolak 3 Periode Saya Ikut, Kata Gibran

Sementara itu, Kapolres Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan soal modus yang dilakukan pelaku pencabulan anak kepada korbannya.

"Korban merasa inilah sosok penolong yang bisa menolong mengatasi kesulitan atau kendal-kendala yang dihadapinya."

"Termasuk janji-janji, kebohongan yang dilakukan tersangka bahwa yang bisa mengatasi kendala," ungkapnya

Kapolres Solo menambahkan, kini tersangka ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal berlapis.

"Tersangka ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual," ucap Kombes Ade.

Awal Kasus Diketahui

Masih mengutip TribunSolo.com, pihak kepolisian mengungkapkan modus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pejabat Perumda Toya Wening (PDAM) Solo, berinisial TAS (53).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved