Kasus Astri dan Lael

Kasus Astri dan Lael, Kuasa Hukum Keluarga Hargai Penundaan Tuntutan JPU

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat anggota.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
KUASA HUKUM - Kuasa hukum keluarga, JB duduk berdiskusi dengan Jeckson Manafe di PN Kupang Kelas 1 A, Rabu 13 Juli 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabee menghargai penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh.

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Jo Bangun alias JB  Rabu 13 Juli 2022.

JB menyampaikan hal ini menyusul penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Randy Badjideh.

JB mengatakan, saat sidang dibuka oleh majelis hakim, kemudian Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyampaikan belum siap tuntutan karena itu sidang mengalami penundaan hingga Senin 18 Juli 2022.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Begini Kronologi Randy Badjideh Habisi Nyawa Astri Manafe

"Kami dari kuasa hukum dan keluarga menghargai hal itu. Kita berdoa bersama-sama agar pada tanggal 18 Juli mendatang pembacaan tuntutan bisa terlaksana," kata JB.

Dikatakan, pihaknya berharap dalam tuntutan tersebut hasilnya bisa sesuai harapan keluarga, masyarakat NTT dan Kota Kupang

"Kita berdoa agar tuntutan nanti bisa sesuai harapan keluarga dan masyarakat. Begitu juga dengan putusan nanti bisa memberikan keadilan bagi keluarga, terutama bagi Astri dan Lael," katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat anggota.

Terdakwa Randy Badjideh didampingi Benny Taopan selaku penasihat hukum. Sedangkan JPU yang hadir Herry Franklin dan Sarta.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, JPU Tuntut  Randy Badjideh  13 Juli Mendatang

Saat sidang dibuka oleh Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati dan mempersilahkan JPU membacakan tuntutan.

"Acara kita hari ini sesuai dengan agendakan sebagaimana kita agendakan kemarin, yakni pembacaan tuntutan JPU. Silakan penuntut umum," kata Wari

"Terima kasih yang mulia, mohon izin, untuk hari ini kami belum bisa menyampaikan atau membacakan tuntutan, sehingga kami mohon waktu," kata Herry.

Saat itu Wari mengatakan, ditunda karena tuntutan belum siap dan dijawab oleh Herry bahwa siap.

"Minta tunda kapan," tanya Wari.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved