Pembunuhan Ibu dan Anak

Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, JPU Tuntut  Randy Badjideh  13 Juli Mendatang

dalam sidang  Herry mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk diperiksa sebanyak 29 orang dan ahli 4 orang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
KELUARGA - Saul Manafe dan Asnat Manafe-Mauk, orang tua Astri Manafe saat mengikuti persidangan di PN Kelas 1 A Kupang beberapa waktu lalu. Keluarga Astri Manafe saat menghadiri persidangan di PN Kelas I A Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh akan dituntut oleh JPU pada 13 Juli 2022 mendatang.

Informasi yang diperoleh Minggu 3 Juli 2022, JPU saat ini tengah merampungkan tuntunan terhadap terdakwa Randy Badjideh.

Sidang pembacaan tuntutan JPU dijadwalkan pada Rabu 13 Juli 2022 mendatang.

Sidang pemeriksaan ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa pada 27 Juni 2022 merupakan sidang terakhir sebelum Randy dituntut.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Hadirkan Simplexius Asa Sebagai Ahli 

Sedangkan Randy Badjideh sendiri telah diperiksa sebagai terdakwa pada Senin 20 Juni 2022 lalu.

Sementara JPU Herry Franklin,S.H,M.H mengakui, sesuai jadwal, sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada Rabu 13 Juli 2022.

Ditanyai soal jumlah saksi yang telah diperiksa dalam sidang  Herry mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk diperiksa sebanyak 29 orang dan ahli 4 orang.

Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.

Randy diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita di parkiran Hollywood, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca juga: Sidang Kasus  Astri dan Lael, Terdakwa Randy Badjideh Keberatan Keterangan Novi Saduk

Dalam Rekonstruksi akhir 2021, Randy menyebut dua Jenasah korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase Oeleta.(*)

Berita Pembunuhan Ibu dan Anak lainnya

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved