Breaking News

KKB Papua

TERUNGKAP KKB Papua Beli Amunisi Rp 200 Ribu Per Butir, Polda Papua Selidiki Sumber Dana

Polda Papua mengungkapkan nilai transaksi jual beli amunisi yang dilakukan oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN kepada KKB Papua.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA/HO-HUMAS POLDA PAPUA
AMUNISI - Personel Polda Papua mengamankan 615 amunisi berbagai kaliber dari ASN yang bertugas Kabupaten Nduga sebelum diserahkan ke KKB Papua. Polda Papua menyelidiki sumber dana untuk pembelian amunisi. 

Dari hasil pemeriksaan, JS pernah membeli amunisi melalui seorang perantara berinisial FS. Personel gabungan kemudian menuju ke rumah FS untuk melakukan penangkapan.

Namun, saat penangkapan, aparat justru mendapati terduga penjual amunisi yang ternyata merupakan seorang oknum anggota TNI, Praka AKG.

Sehari berselang, Prada YW, seorang personel Batalyon 751/Vjs diamankan saat akan pergi ke Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, untuk menghadiri pemakaman orangtuanya yang baru meninggal.

Prada YW diketahui membawa amunisi tajam kaliber 5,56 mm sebanyak 42 butir dan amunisi hampa kaliber 5,56 mm sebanyak dua butir. Saat ini, Prada YW tengah diperiksa oleh Pomdam XVII/Cenderawasih.

Petugas masih mencari tahu tujuan Prada YW membawa amunisi tersebut.

Baca juga: Kapolda Irjen Fakhiri Bersyukur Suplai Amunisi untuk KKB Papua Terhambat

Pihak TNI AD memberikan sanksi tegas terhadap Praka AKG. Selain itu, TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada Prada YW yang kedapatan membawa 42 butir amunisi saat hendak terbang ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu 8 Juni 2022.

“TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Juni 2022, melansir berita Kompas.com dengan judul TNI AD Akan Sanksi Tegas Prajurit yang Jual Amunisi ke KKB.

Tatang mengatakan, penyalahgunaan amunisi oleh prajurit di daerah penugasan tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Oleh karena itu, Tatang memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengatakan, saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi,” kata dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved