Berita Kota Kupang Hari Ini
Pertama di Indonesia, Perwali Kota Kupang Soal Rumah Ibadat
Perwali ini menggunakan kearifan lokal bagaimana membangun rumah ibadat di Kota Kupang secara damai
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
"Pemda berkewajiban memfasilitasi tempat pembangunan rumah ibadah. Artinya pemerintah proaktif dalam hal ini.Inti sari dari Perwali ini, yakni bagaimana kita mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan," jelas Jefri.
Dikatakan, Perwali itu juga untuk menjaga kerukunan.
"Perwali ini terobosan hukum, untuk umat membangun rumah ibadah. Saya ke Jakarta dan tanya, memang ini baru pertama di Indonesia dan akan menjadi model dan perbandingan bagi FKUB di daerah lain," katanya.
Dia mengakui, Perwali ini akan menjadi sesuatu yang menjadi masukan bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan.
"Kami berterima kasih kepada FKUB Kota Kupang yang turut memberi arahan sehingga terwujudnya Perwali.
Jantung utama Perwali ini adalah Camat, Lurah dan FKUB. Jadi semua harus terlibat dalam hal ini demi menciptakan kerukunan di Kota Kupang," ujar Jefri.
Menurut Jefri, jika tidak ada Perwali itu,maka saudara-saudara di Kota Kupang tidak bisa membangun rumah ibadat.
Sedangkan terkait, apabila ada rumah ibadat yang sudah dibangun, namun tidak ada izin,maka pemerintah harus memfasilitasi bersama FKUB sehingga rumah ibadah itu bisa memiliki izin.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung dan ikut menjaga toleransi di Kota Kupang.
Tahun 2021 Kota Kupang mendapat peringkat keempat sebagai kota toleransi. Saya berharap ada dukungan FKUB NTT, dan yang ada di kabupaten agar Perwali ini menjadi pedoman dalam menjaga toleransi. Jika ada yang sesuai bisa diambil sebagai wujud menjaga toleransi di NTT," kata Jefri.
Dikatakan, camat dan lurah menjadi mata dan telinga pemerintah melihat dan mendengar segala hal yang ada di wilayah masing-masing terkait menjaga kerukunan antar umat beragama.
"Masalah rumah ibadah ini akan memicu persoalan lain, sehingga sejak awal harus diperhatikan benar soal pendirian rumah ibadah. Ini keberanian kami buat terobosan agar saudara-saudara kita dalam membangun rumah ibadah," ujarnya.
Sementara Kaban Kesbangpol Kota Kupang, Drs.Noce Nus Loa,M.Si mengatakan, adanya Perwali itu berkat dukungan dari semua pihak dan pihaknya mendapat banyak masukan dan saran.
"Memang kondisi terakhir saat ini dalam kacamata Kesbangpol ada ancaman serius bagi bangsa, yakni Ideologi. Kota Kupang sebagai kota yang berkembang harus mewaspadai. Apalagi ancaman serius yakni ideologi agama masuk di ruang publik. Ini harus diperhatikan agar tidak menciderai atau mengganggu ideologi bangsa," kata Noce.
Saat itu, Yanto,salah satu peserta webinar menanyakan bahwa, apabila ada rumah masyarakat yang digunakan untuk beribadah, maka apakah ada jangka waktu yang diberikan pemerintah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/wwebinar-tentang-perwali-kota-kupang-no-79-tahun-2020.jpg)