Minggu, 12 April 2026

Berita Kota Kupang Hari Ini

Pertama di Indonesia, Perwali Kota Kupang Soal Rumah Ibadat

Perwali ini menggunakan kearifan lokal bagaimana membangun rumah ibadat di Kota Kupang secara damai

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
WEBINAR - Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden saat webinar tentang Perwali Kota Kupang No 79 Tahun 2020, Kamis 7 Juli 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Drs. Yakobus Beda Kleden,M.M mengatakan, Peraturan Wali (Perwali) Kota Kupang Nomor 79 Tahun 2020 tentang pedoman fasilitasi pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang merupakan salah satu aturan yang pertama di Indonesia.

Pasalnya,  Perwali ini menggunakan kearifan lokal yang ada.

Yakobus Beda Kleden menyampaikan hal ini saat tampil sebagai salah satu narasumber pada acara webinar tentang merawat kerukunan melalui Perwali Kota Kupang Nomor 79 Tahun 2020.

Baca juga: Ketua RT 10 Bakunase Kota Kupang Berhasil Temukan Barang Curian Warga

Webinar ini berlangsung Kamis 7 Juli 2022.

Acara yang diinisiasi oleh FKUB bersama KOMPAK ini ini dibuka oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore. Hadir saat itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, Pdt. Jecky Latupeirissa, M. Th, Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Drs. Noce Nus Loa,M.Si dan peserta lainnya. 

Webinar yang berlangsung kurang lebih dua jam ini dipandu oleh Ningsi Bunga.

Menurut Jek sapaan akrab Yakobus Beda Kleden, Perwali No 79 Tahun 2020 itu memberikan ruang  agar membangun rumah ibadat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perwali ini Pertama di Indonesia karena Perwali ini menggunakan kearifan lokal bagaimana membangun rumah ibadat di Kota Kupang secara damai," kata Jek.

Baca juga: Harga Cabai Melonjak Naik di Pasar Kasih Kota Kupang 

Dijelaskan, masyarakat Kota Kupang sama juga dengan kondisi masyarakat di daerah lain. Namun,  ada dua hal yang penting yang menjadi perhatian Pemkot Kupang, yaitu hubungan antar umat beragama dan juga soal pembangunan rumah ibadah.

Saat itu,Jek juga menyampaikan soal moderasi beragama,  yakni agar masyarakat tidak berlebih-lebihan dalam beragama

"Moderasi agama tidak sama dengan moderasi beragama dan agama tidak lagi dimoderasi," katanya.

Dia mengharapkan, dengan adanya Perwali itu, maka ada tindakan yang adil dan berimbang.

"Dalam membangun rumah ibadah merupakan kewajiban tetapi harus dilakukan secara adil dan berimbang," ujarnya.

Sementara Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengatakan,  Pemda sebagai representasi negara di masyarakat menjamin umat dalam menjalankan ibadah.

Baca juga: Ruas Jalan Taebenu Kelurahan Liliba di Kota Kupang Nyaris Putus

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved