Polemik ACT
PPATK Ungkap ACT Aliarkan Dana ke Kelompok Al-Qaeda
PPATK menyebut, adanya dugaan aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) ke kelompok Al-Qaeda.
Kemudian, kata Ivan, PPATK melihat transkasi yang dilakukan yayasan kepada pihak tertentu, yang apabila dipatok pada Rp 700 juta ke atas, maka ada sekitar 16 pihak luar negeri baik individu atau pun lembaga asing yang menerima aliaran dana dari ACT.
"Kemudian 10 negara terbesar yang terafiliasi, terbesar keluar antara lain adalah Turki, Thailand, China, Palestina, kemudian beberapa negara lain," terangnya.
Maka, terkait beberapa transaksi itu, Ivan menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, terkait diduga terkait aktivitas terlarang di luar negeri, baik langsung dan tidak langsung.
"PPATK sudah memberikan hasil analisis terhadap teman-teman penegak hukum terkait," imbuhnya.
Sementara, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fitriadi Muslim menjelaskan, soal kategori negara-negara dengan beresiko tinggi yang dimaksud.
Mengutip hasil piblikasi dari Financial Action Task Force Money Laundering atau FATF, negara-negara bersiko tinggi adalah negara yang dianggap masih lemah sistem anti money Laundering.
Dimana, setiap transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang terkait dengan negara-negara yang masuk, diminta untuk dilakukan secara mendalam.

"Sejauh ini dalam publikasi FATF, yang masuk dalam negara-negara masuk itu diantaranya adalah Korea Utara dan Iran. Ini dalam konteks pemenuhan standar internasional dalam pencegahan money laundering. Mereka dianggap sistemnya itu belum standar internasional," kata Fitriadi.
Uang Donasi Untuk Bisnis
PPATK juga mengungkap bahwa lembaga ACT diduga memakai uang donasi untuk kepentingan bisnis perusahaan yang terafiliasi dimiliki oleh pemimpinnya.
Ivan mengatakan, hal itu berdasarkan laporan hasil analisis yang dilakukannya periode 2018-2019.
"Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini berkaitan langsung dengan usaha yang berkaitan langsung dengan pendirinya, dimiliki langsung oleh pendirinya. Jadi ada beberapa PT disitu. Dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.
Namun begitu, dia tidak merinci mengenai bisnis yang terafiliasi dengan pimpinan ACT.
Yang jelas, PPATK menemukan adanya transaksi yang masif yang berkaitan dengan bisnis tersebut.
"Ada transaksi memang dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis. Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu dan disitu tentunya ada revenue ada keuntungan," jelasnya. (tribun network/yuda)