Berita TTU Hari Ini
Dua Mantan Bupati TTU Diperiksa Jaksa Terkait Pembangunan Gedung Rumah Sakit Modern
Dua mantan bupati TTU diperiksa masing-masing sebanyak 1 kali atas pembangunan rumah sakit yang menguras anggaran sebesar 18 Milyar
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H mengatakan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri TTU, melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mantan Bupati TTU NTT.
Dua mantan bupati itu yakni Gabriel Manek dan Raymundus Sau Fernandes.
Keduanya diperiksa terkait pembangunan Rumah Sakit Modern di Kabupaten Timor Tengah Utara yang tidak bisa difungsikan hingga saat ini.
Baca juga: Kejari TTU Segera Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Letneo Pekan ini
Mantan Bupati Gabriel Manek dan Raymundus Sau Fernandes, ucapnya, diperiksa sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat saat pembangunan rumah sakit Modern tersebut.
Dua mantan orang nomor satu Kabupaten TTU ini telah diperiksa masing-masing sebanyak 1 kali atas pembangunan rumah sakit yang menguras anggaran sebesar 18 Milyar itu.
"Diperiksa sebagai Bupati saat itu yang memberikan kebijakan, dan terkait dengan kepemilikan dia atas tanah tersebut," ungkap Robert, Rabu, 6 Juli 2022.
Selain kedua mantan Bupati ini, Tim Penyelidik Kejari TTU juga telah memeriksa isteri Bupati TTU, Dewi Manek atas kepemilikan tanah pembangunan rumah sakit Modern tersebut.
Menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Kilometer 5 Jurusan Atambua, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU itu.
Baca juga: Awal Tahun, Kejari TTU Limpahkan 6 Berkas Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Kupang
"Termasuk mantan Bupati TTU bapak Gabriel Manek dan Raymundus Fernandes," tukasnya.
Robert mengakui bahwa, pihaknya mengalami beberapa hambatan dalam upaya mengambil kesimpulan atas penyelidikan dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut pasalnya, pihak-pihak yang dianggap memiliki peran-peran penting telah meninggal dunia.
"Misalnya, mantan Sekda, Kabag Pemerintahan yang saat itu menjabat, sudah tidak ada lagi sehingga kita belum komplit untuk bisa memberikan suatu kesimpulan," ungkapnya. (*)
berita TTU hari ini
Kepala Kejaksaan Negeri TTU
Robert Jimmi Lambila
Gabriel Manek
Raymundus Sau Fernandes
Rumah Sakit Modern
Kejari TTU Terapkan Pasal Kolusi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Tipikor RSUD Kefamenanu Tahun 2015 |
![]() |
---|
KOMPAK Indonesia Apresiasi Peran Kejari TTU Mengusut Dugaan Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari TTU Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Alkes |
![]() |
---|
Kejari TTU Segera Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Letneo Pekan ini |
![]() |
---|