Berita Kupang Hari Ini
Polisi Tidak Tutup Kemungkinan Tambah Tersangka Pemalsuan Dokumen
kini resmi disandang Melni Kapolres menjelaskan Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.
Laporan Raporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus pemalsian dokumen oleh tersangka Melni Nalle oleh Polisi Polres Kupang tidak menutup kemungkinan menambah tersangka baru.
Menurut penjelasan Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Senin 4 Juli 2022 perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.
Bunyi pasal tersebut bahwa Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000.
Baca juga: AGT Masuk Daftar Investasi Ilegal, Korbannya di Kupang Menyesal
"Pasti, disini kita kenakan pasal 94 jadi yang memerintahkan itu saudara Melni, dan yang memfasilitasi atau melakukan manipulasi data kependudukan berarti nanti ada tersangka baru dari dinas capil Kabupaten Kupang dan Manokwari," tegas Kapolres.
Terkait status tersangka yang kini resmi disandang Melni Kapolres menjelaskan Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat pelaku.
Bukti-bukti tersebut berupa hasil pemeriksaan Saksi Ahli dari Direktorat Jenderal Kependudukan, keterangan saksi-saksi serta dokumen kependudukan yang disita penyidik.
Dalam press rilis tersebut polisi menujukan bukti Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kupang pada tanggal 4 Februari 2020 yang ditanda tangani oleh kepala dinas Daniel Takain.(*)