Berita Lembata Hari Ini
DPRD Lembata Pertanyakan Dana Rp 19 Miliar di Tangan ASN dan Pihak Ketiga
pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pengembalian uang yang disalahgunakan oleh pejabat dan PNS di pihak ketiga
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Uang daerah yang saat ini masih di tangan para pejabat, PNS dan pihak ketiga di Kabupaten Lembata Rp, 19 miliar.
Pemerintah Kabupaten Lembata dalam hal ini majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dinilai lemah dalam pengawasan untuk menindaklanjuti semua temuan inspektorat dan BPK.
Anggota Badan Anggaran DPRD Lembata, Lorens Karangora pada rapat pembahasan LKPJ Bupati tahun 2021 antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) , Senin, 27 Juni 2022, mengatakan salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah dari pendapatan lain-lain yakni TPTGR. Namun tegas Lorens Karangora, pendapatan dari TPTGR sangat kecil.
Baca juga: Begini Pesan Anggota DPRD Lembata Yos Boli Muda Buat Marsianus Jawa: Hilangkan Mental ABS
Anggota Badan Anggaran lainnya, Yeremias Sura juga menyoroti soal TPTGR. Menurut Lorens dan Yeremias, pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pengembalian uang yang disalahgunakan oleh pejabat dan PNS maupun uang yang ada di pihak ketiga.
Lorens Karangora minta Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah, untuk menjelaskan secara rinci berapa total uang yang disalahgunakan oleh pejabat, PNS, atau uang yang masih ada di pihak ketiga.
Sekda Paskalis Ola Tapobali menjelaskan, total uang yang disalahgunakan oleh pejabat dan PNS maupun uang yang ada di pihak ketiga sebesar Rp 19 miliar lebih.
Sesuai dengan temuan inspektorat, uang yang ada di pejabat dan PNS di Kabupaten Lembata sebesar Rp 2, 4 miliar lebih dan yang sudah ditindaklanjuti Rp 200 juta, pihak ketiga Rp 16,9 miliar yang sudah dikembalikan Rp 800 juta lebih.
Khusus untuk bendahara Rp 600 juta dan non bendahara Rp 200 juta.
Baca juga: Komisi I DPRD Lembata Minta Mutasi Pejabat di Lembata Tak Terkait Kepentingan Politik
Paskalis menjelaskan, ada uang sebesar Rp. 1,3 yang berpotensi untuk tidak bisa dikembalikan. Total uang yang masih ada di pejabat, PNS dan pihak ketiga di Kabupaten Lembata sebesar Rp 19 miliar lebih.
Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah daerah adalah bekerjasama dengan aparat penegak hukum sehingga proses pengembalian uang tersebut lebih cepat.
Ia mengatakan setelah bekerjasama dengan aparat penegak hukum, ternyata lebih cepat terealisasi. Ia mencontoh, temuan di RSUD Lewoleba sebesar Rp 476 juta, begitu pemerintah bekerjasama dengan aparat penegak hukum, langsung dibayar lunas.
Karena itu ke depan, pemerintah bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memproses pengembalian keuangan yang saat ini masih ada di pejabat, PNS dan pihak ketiga.
Sekda Paskalis menyebutkan untuk temuan di pejabat dan PNS, memang ada pengembalian namun nilai nominalnya kecil, karena TPTGR dalam proses pengembalian memperhitungkan berbagai aspek misalnya sisa gaji yang diterima oleh PNS atau pejabat yang bersangkutan setiap bulan.
Baca juga: Viktor Mado Watun Heran Banyak Anggota DPRD Lembata Tak Ikut Eksplorasi Budaya
Terkait dengan temuan penyalahgunaan keuangan di desa, Paskalis mengatakan kalau ada pengembalian dari hasil temuan tersebut maka itu dikembalikan ke desa yang bersangkutan dan tidak dikembalikan ke pemerintah Kabupaten.
berita lembata hari ini
uang daerah
Kabupaten Lembata
PNS
pihak ketiga
ganti rugi
DPRD Lembata
Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Pendapatan Asli Daerah
RSUD Lewoleba
Komisi II DPRD Lembata Desak PLN Pasang Listrik di Desa Lerek |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lembata Paul Dolu Minta BPBD Gencarkan Sosialisasi Risiko Bencana Erupsi Ile Lewotolok |
![]() |
---|
Aset Pemda Tidak Difungsikan, Marsianus Jawa Sorot Rujab Pimpinan DPRD Lembata |
![]() |
---|
Ketua DPRD Lembata Apresiasi Perjuangan Forpolnas Jadikan Anton Enga Tifaona Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Ketua DPRD Lembata Apresiasi Perjuangan Forpolnas Jadikan Anton Tifaona Jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|