Gaji 13 PNS

Cair Hari ini, Simak Ketentuan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Tahun 2022 yang Diterbitkan PT Taspen

Menurut jadwal. Gaji Ke-13 cair hari ini, namun untuk pensiunan simak Ketentuan terbaru Pencairan Gaji Ke-13 dari PT Taspen

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi pembayaran gaji dengan uang rupiah - Cair hari ini, simak Ketentuan Pencairan Gaji Ke-13 pensiunan yang diterbitkan PT Taspen 

POS-KUPANG.COM - Segera cek rekening, Gaji Ke-13 pensiunan, PNS, ASN, TNI dan Polri cair hari ini. Namun khusus untuk pensiunan ada  ketentuan baru. Nah, simak baik-baik Ketentuan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Tahun 2022 yang diterbitkan PT Taspen

Pasalnya, mekanismen dalam Ketentuan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan tahun 2022 agak berbeda.

Diantaranya, bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

Seperti diketahui, Gaji Ke-13 PNS, pensiunan, ASN, TNI, Polri mulai dicairkan hari ini, Jumat 1 Juli 2022. 

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan ASN dan Pensiunan PNS Terima Gaji Ke-13, Dibayar Mulai Awal Juli 2022

Perihal Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor. 75 Tahun 2022. 

Pencairan Gaji Ke-13 akan dilakukan oleh instansi masing-masing. 

Sedangkan pembayaran Gaji Ke-13 pensiunan akan dilakukan PT Taspen

Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan PT Taspen, pembayaran Gaji Ke-13 pensiunan dilakukan dengan ketentuan: 

1. Besaran Gaji Ke-13 tahun didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. 

Baca juga: Siap Cek Rekening, Tepat 1 Juli 2022 Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Cair, Begini Cara Hitung Besarannya

Sementara Gaji Ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka Gaji Ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

Dalam hal PNS sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, maka Gaji Ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.

Sedangkan dalam hal PNS yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, akan menerima pembayaran keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

2. bonus dua pembayaran ini juga bakal diterima oleh pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.

Baca juga: CATAT, Tanggal Jadwal Pencarian Gaji Ke-13 Idul Adha PNS TNI dan Polri, Sudah Keluarkan Pemerintah

Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka Gaji Ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved