Gaji 13 PNS
Cair Hari ini, Simak Ketentuan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Tahun 2022 yang Diterbitkan PT Taspen
Menurut jadwal. Gaji Ke-13 cair hari ini, namun untuk pensiunan simak Ketentuan terbaru Pencairan Gaji Ke-13 dari PT Taspen
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Segera cek rekening, Gaji Ke-13 pensiunan, PNS, ASN, TNI dan Polri cair hari ini. Namun khusus untuk pensiunan ada ketentuan baru. Nah, simak baik-baik Ketentuan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Tahun 2022 yang diterbitkan PT Taspen.
Pasalnya, mekanismen dalam Ketentuan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan tahun 2022 agak berbeda.
Diantaranya, bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Seperti diketahui, Gaji Ke-13 PNS, pensiunan, ASN, TNI, Polri mulai dicairkan hari ini, Jumat 1 Juli 2022.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan ASN dan Pensiunan PNS Terima Gaji Ke-13, Dibayar Mulai Awal Juli 2022
Perihal Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor. 75 Tahun 2022.
Pencairan Gaji Ke-13 akan dilakukan oleh instansi masing-masing.
Sedangkan pembayaran Gaji Ke-13 pensiunan akan dilakukan PT Taspen.
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan PT Taspen, pembayaran Gaji Ke-13 pensiunan dilakukan dengan ketentuan:
1. Besaran Gaji Ke-13 tahun didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Baca juga: Siap Cek Rekening, Tepat 1 Juli 2022 Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Cair, Begini Cara Hitung Besarannya
Sementara Gaji Ke-13 pensiunan PNS, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagi penerima pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas 17 Juni 2022, maka Gaji Ke-13 miliknya dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Dalam hal PNS sekaligus sebagai pensiunan, atau sebaliknya pensiunan sekaligus sebagai ASN, maka Gaji Ke-13 yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Sedangkan dalam hal PNS yang juga sebagai penerima pensiun janda/duda atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, akan menerima pembayaran keduanya, yakni sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda, dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.
2. bonus dua pembayaran ini juga bakal diterima oleh pensiunan yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda.
Baca juga: CATAT, Tanggal Jadwal Pencarian Gaji Ke-13 Idul Adha PNS TNI dan Polri, Sudah Keluarkan Pemerintah
Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka Gaji Ke-13 dibayarkan pada keduanya, sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.