Rabu, 15 April 2026

Berita Kota Kupang Hari Ini

Berada di Luar Daerah, Wali Kota Kupang Diwakili Hermanus Man Hadiri Paripurna DPRD

di dalam surat yang disampaikan Wali Kota Kupang ke DPRD Kota Kupang bahwa menunjuk Wakil Wali Kota untuk mewakili  Wali Kota

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SIDANG - Suasana masa sidang II Tahun 2021/2022 DPRD Kota Kupang. Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, saat menghadiri sidang DPRD Kota Kupang, Kamis, 30 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore tidak bisa menghadiri sidang paripurna, DPRD Kota Kupang dengan alasan berada di luar daerah. Karena itu, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man hadir mewakili Jefri Riwu Kore.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis 30 Juni 2022, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man. Yeskiel didampingi Wakil Ketua 1, Padron Paulus dan Wakil Ketua 2, Christian Baitanu.

Sidang II Tahun 2021/2022 DPRD Kota Kupang ini dimulai sejak 20 April hingga 11 Juli 2022 mendatang.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Berharap Pemasangan Wifi Gratis di Pasar Tradisional Efektif

Sidang sempat diskors beberapa kali. Saat skors nampak Wakil Wali Kota, Hermanus Man bersama Ketua DPRD,Yeskiel Loudoe masuk di ruang kerja Wakil Ketua, Christian Baitanu.

Beberapa saat kemudian mereka di ruang sidang untuk melanjutkan sidang.

Sedangkan, Tellendmark Daud dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, di dalam surat yang disampaikan Wali Kota Kupang ke DPRD Kota Kupang bahwa menunjuk Wakil Wali Kota untuk mewakili  Wali Kota menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam masa persidangan dua sampai selesai.

"Nah, ini bukan hari ini saja, masih ada beberapa agenda seperti pembahasan Ranperda. Kalau ini tidak terbahas maka bagaimana sidang-sidang selanjutnya. Ini yang dikorbankan rakyat," kata Tellendmark.

Dikatakan, dalam sidang itu ada beberapa agenda yang perlu menjadi perhatian, seperti hutang-hutang terhadap pihak ketiga yang belum terbayar.

Baca juga: Coffee Morning Bersama Perlu Libatkan DPRD Kota Kupang

"Karena itu, saya minta lembaga ini bersurat ke pemerintah pusat melalui gubernur NTT bahwa Wali Kota berhalangan hadir sampai waktu yang tidak ditentukan. Saya minta pemerintah  pusat dan  Provinsi NTT berikan sebuah surat agar roda pemerintahan berjalan dan dijalankan oleh Wakil Wali Kota," katanya.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengapresiasi dinamika yang terjadi dalam persidangan.

Hermanus mengatakan, dirinya memiliki tugas membantu Wali Kota sesuai aturan kewenangan yang ada.

"Saya tidak bisa meminta kewenangan untuk didelegasikan kepada saya. Tidak mungkin, jadi menurut saya kalau dinamika persidangan ini dan biar publik tah. Sedangkan mengenai apakah saya bisa mendengar fraksi atau tidak, tapi untuk menjawab tentu harus ada arahan beliau. Saya masih bisa mengikuti paling kurang dua kali persidangan," kata Hermanus.

Sedangkan soal paripurna terkait penyampaian terakhir pandangan fraksi tentang LKPJ, Hermanus mengatakan, dirinya harus berkomunikasi dulu dan apabila didelegasikan untuk hadir,maka dirinya akan hadir.

"Tapi kalau tidak, ya saya hadir tapi bukan dalam mengambil keputusan. Untuk mendengar, saya siap," kata Hermanus.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved