Berita Kota Kupang Hari Ini

International Bridge for Justice Beri Akses Gratis Pengacara untuk Perempuan dan Anak

IBJ juga bekerjasama dengan aparat hukum, kementerian yang terkait dengan hal - hal seperti ini, seperti Kementerian Hukum dan HAM

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
PODCAST - Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo bersama Program Manager IBJ, Marie Suggit, Program Coordinator IBJ, Nathania Theora, Koordinator Divisi Pelayanan Hukum, Lawyer, Awardee Justice Maker, Ester Ahaswasty Dai, Rabu, 29 Juni 2022. Wawancara Eksklusif IBJ memberi layanan Gratis Pengacara untuk Perempuan dan Anak 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - International Bridge for Justice (IBJ) memberikan akses pengacara gratis bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal ini diungkapkan Program Manager IBJ, Marie Suggit, dalam Podcast Pos Kupang yang dipandu Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo, Rabu, 29 Juni 2022.

Turut hadir dalam Podcast, Program Coordinator IBJ, Nathania Theora, Koordinator Divisi Pelayanan Hukum, Lawyer, Awardee Justice Maker, Ester Ahaswasty Dai. 

Berikut cuplikan wawancara eksklusif POS-KUPANG.COM, bersama IBJ dan LBH Apik. 

N : Apa itu IBJ? 

M : IBJ adalah sebuah organisasi internasional yang ditemukan sekitar 22 tahun lalu oleh Karen Tse, KarenTse ini adalah seorang public defender atau pengacara pembela perempuan yang bekerja di Amerika dulu.

Saat ini melalui IBJ Dan kerja - kerjanya Karen bekerja untuk berusaha bersama - sama dengan pengacara di seluruh dunia melindungi hak - hak dasar bagi perempuan baik perempuan yang terdakwa, tersangka maupun perempuan juga sebagai korban. 

Apa yang IBJ akui dan ingin diciptakan disini adalah bahwa memang seharusnya secara ideal setiap orang itu mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan yang adil. Bahwa setiap orang itu harusnya memiliki pengacara yang sangat membantu mereka.

Akan tetapi setiap hari juga di seluruh dunia, di berbagai belahan dunia yang ada kita menemukan bahwa hak - hak ini belum terpenuhi dan belum tentu setiap orang memiliki pengacara untuk membela mereka. Kadang - kadang kita bisa ditangkap dengan tidak adil, tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Oleh karena itu kita dari IBJ mempunyai target, mempunyai keinginan supaya orang - orang ini mengetahui bahwa mereka memiliki hak tersebut dan supaya mereka bisa mengakses hak - hak tersebut. 

Oleh karena itu tujuan utama IBJ adalah kita ingin memberikan akses gratis bagi pengacara supaya orang - orang bisa tahu misalnya kemana mereka harus mendapatkan bantuan hukum atau akses pengacara yang gratis.

Tidak cuma bekerjasama dengan pengacara ini, supaya bisa mencapai mimpi ini, IBJ juga bekerjasama dengan organisasi - organisasi bantuan hukum yang ada di lokal seperti LBH Apik Jakarta, atau LBH Apik NTT dan juga IBJ tidak cuma bekerjasama dengan pengacara.

IBJ juga bekerjasama dengan aparat hukum, kementerian yang terkait dengan hal - hal seperti ini, seperti Kementerian Hukum dan HAM dan juga sektor - sektor lain seperti kejaksaan, hakim, polisi dan Mahkamah Agung. 

Untuk itu IBJ juga melakukan banyak pekerjaan selain memberikan bantuan hukum kita juga bekerja di Indonesia sejak tahun 2020, selain bekerjasama dengan LBH Apik Jakarta, LBH Apik NTT, juga bekerjasama dalam program ini dengan lembaga - lembaga bantuan hukum lain di Indonesia.

Seperti yang ada di Batam, yang ada di Makassar dan yang ada di Jombang dan IBJ juga telah menyelenggarakan acara - acara seperti national networking forum dan acara - acara lain yang bertujuan membuat rekomendasi, memastikan bahwa APH - APH itu tetap terkawal dan juga kita tetap dan juga kita tetap melakukan advokasi yang lebih nyata lagi. 

N : Sejauh ini sudah dua tahun, bagaimana anda melihat efektivitasnya? 

M : Kurang lebih kerja - kerja ini sudah cukup terasa, sudah cukup efektif.

Hal yang diapresiasi juga dari program ini misalnya seperti bagaimana pengacara - pengacara kita itu sudah memiliki hubungan yang lebih baik juga dengan APH - APH yang ada di negara ini terutama dengan rutan dan lapas perempuan, kita sudah tanda tangan empat MoU dengan rutan dan lapas yang ada di Indonesia.

Selain MoU tersebut kita juga misalnya dari national networking forum kemarin banyak progress yang kita rasakan contohnya kalau di NTT sendiri

Sebelumnya NTT sempat cerita juga bahwa peran negara untuk perlindungan saksi dan korban melalui lembaga LPSK itu mungkin kurang terasa di NTT karena mungkin pusatnya di Jakarta, jauh sehingga mungkin belum masuk ke NTT sebelumnya.

Sejak kita melakukan advokasi dan kita juga melakukan pertemuan nasional yang waktu itu mengundang LPSK kemudian LBH Apik NTT bisa berdialog langsung dengan LPSK dan LPSK langsung menindaklanjuti.

Juli ini berencana untuk datang ke NTT dan langsung melaunching proyeknya biar bisa dirasakan, Sahabat Perlindungan Saksi dan Korban.

N : Tadi dikatakan kerjasama dengan LBH Apik. Bagaimana konsen dari LBH Apik tekait program ini?

N : Tentunya kalau dari kami sih merasa sangat penting juga untuk adanya program ini. Jadi pada tahun 2020 memang awalnya program ini dilaksanakan LBH Apik Jakarta, itu sendiri kita adalah lembaga bantuan hukum yang fokus untuk memberikan bantuan hukum kepada perempuan dan anak.

Kita sudah berdiri sejak tahun 1995 dan LBH Apik Jakarta sendiri menjadi LBH Apik Jakarta di tahun 2003.

Setelah berjuang sekian lama, tapi namanya isu - isu terkait perempuan dan anak di Indonesia itu belum ada habisnya dan tetap membutuhkan perjuangan.

Nah oleh karena itu dengan adanya program - program seperti ini, kita sangat mengapresiasi adanya perhatian dari teman - teman internasional yang juga pastinya memiliki visi yang sama untuk bisa memperjuangkan lagi kerja - kerja yang memang masih harus banyak diperhatikan di Indonesia.

Seperti pemberian bantuan hukum buat perempuan dan anak mungkin kita banyak berpikir bahwa ini adalah suatu hal yang harusnya banyak mendapatkan perhatian dan harus banyak ditangani.

Tapi realitanya memang masih sangat susah untuk perempuan dan anak itu mengakses bantuan hukum, masih sangat susah untuk mengakses keadilan itu sendiri.

Oleh karena itu kita sangat mengapresiasi dengan adanya kerjasama ini juga dengan LBH Apik NTT dan teman - teman partner kita yang lain untuk bisa memajukan keadilan buat perempuan dan anak

N : Kendala yang dihadapi bagaimana? 

N : Kalau bicara kendala pasti banyak sekali kendala yang dihadapi ketika seorang perempuan dan anak mau mengakses keadilan baik mereka perempuan sebagai tersangka maupun perempuan sebagai korban.

Kita di sini pengen memberikan bantuan itu bukan cuma untuk perempuan korban tapi juga perempuan tersangka. Kalau kita mau ngomong secara makro, memang perempuan itu sendiri mengalami banyak tantangan untuk mengakses keadilan karena masih banyak diskriminasi dari masyarakat ketika kita berhadapan dengan hukum.

Ketika kita berhadapan dengan hukum seringkali kita dilihat sama sistem - sistem yang ada, mungkin terlalu emosional, kalau kita sebagai korban kadang kita juga sering disalahkan dan kalau kita sebagai pelaku, juga pasti banyak tantangan. Lebih lagi yang muncul karena kita sebagai perempuan dan ada stigma - stigma tertentu yang melekat.

Tapi, nggak cuma soal ini.

Kadang stigma - stigma ini juga muncul di hukum kita sendiri. Setelah perjuangan bertahun - tahun baru di tahun 2022 ini.

Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan oleh DPR dan itu adalah perjuangan yang sangat lama, menunjukkan bahwa memang tantangan di pemerintahan juga masih banyak banget  pertimbangannya, enggan banget untuk bisa mengesankan, tarik ulur kayaknya ada pertimbangan sendiri.

Nah tapi, akhirnya sudah disahkan dan kita juga memang masih sangat ingin menuntut komitmen negara ini supaya nggak cuma sah tapi implementasinya itu nyata dirasakan oleh perempuan - perempuan yang ingin mencari keadilan. 

N : Ibu Ester, pertimbangannya apa kenapa konsen ke isu - isu perempuan? 

E : Kenapa saya konsen ke isu - isu perempuan karena memang awal saya memulai karir saya sebagai seorang pekerja di PIAR dulu, bekerja untuk masyarakat adat saya melihat bahwa ada diskriminasi yang cukup besar terus akses hukum bagi perempuan itu sangat sulit sehingga saya melihat bahwa perempuan perlu mendapatkan akses di bidang hukum.

Karena keterbatasan - keterbatasan itu maka saya tertarik untuk menjadi seorang pengacara khusus untuk perempuan sehingga bisa membela hak - hak perempuan.(*)

Berita Kota Kupang lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved