Berita Manggarai Barat Hari Ini
Korban Kecelakaan Laut di Perairan Padar Kawasan Wisata Labuan Bajo Terjamin Jasa Raharja
Raharja Nusa Tenggara Timur menyampaikan turut berduka cita dan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kapal Layar Motor Tiana Liveaboard yang memuat sebanyak 15 penumpang mengalami kecelakaan laut akibat cuaca buruk yang terjadi di wilayah Perairan Padar, Kawasan Wisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul 03:00 Wita.
Akibat dari kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia dan satu orang dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Siloam Labian Bajo.
Mendengar peristiwa tersebut, Penanggungjawab Jasa Raharja Manggarai Barat Michael Sihaloho, langsung bergerak cepat mendatangi pelabuhan eksisting.
Baca juga: Hingga Akhir Mei 2022, Jasa Raharja Perwakilan Ende Salurkan Santunan Senilai Rp. 2,1 Miliar Lebih
Ia kemudian melakukan koordinasi dengan pihak KSOP Labuan Bajo dan instansi terkait lainya, mendata korban di RS Siloam, RSUD Manggarai Barat, serta mengunjungi keluarga korban yang ikut serta dalam rombongan perjalanan wisata.
Terpisah, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende Priatmojo mewakili Muhamad Hidayat, Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur menyampaikan turut berduka cita dan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut.
Ia mengungkapkan, bahwa seluruh korban yang berada di Kapal Layar Motor Tiana Liveaboard tersebut terjamin Jasa Raharja.
Hal tersebut didasarkan atas kelengkapan ijin dari otoritas terkait dan tentunya dilengkapi iuran wajib Jasa Raharja sesuai dengan PMK Nomor: 15/PMK.010/2017.
"Satu korban WNA asal Denmark yang dirawat di RS Siloam Labuan Bajo telah dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Sedangkan korban meninggal dunia yang merupakan ibu dan anak dilimpahkan sesuai domisi KTP di Bekasi," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Yang Merengut Dua Nyawa Dapat Santunan Dari Jasa Raharja Malaka
Dijelaskannya, sebagai informasi besaran santunan korban meninggal yaitu sebesar Rp 50 juta. Santunan tersebut merupakan bentuk wujud hadirnya Negara melalui Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu-lintas dan penumpang umum.
"Kami berharap kejadian ini adalah yang terakhir dan pelaku perjalanan agar selalu berhati-hati dan khususnya dalam memilih moda transportasi serta memperhatikan cuaca sebelum melakukan perjalanan," ungkapnya. (*)