Gaji Ke 13

Sebentar Lagi Cair, Catat ini 16 Komponen yang Tak Masuk Dalam Gaji Ke-13

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan sebentar lagi cair, 16 Komponen ini tak masuk dalam Gaji Ke-13.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kolase Kompas.com
Ilustrasi Gaji Ke-13 dan Menteri Keuangan Sri Mulyani - Sebentar Lagi Cair, Catat ini 16 Komponen yang Tak Masuk Dalam Gaji Ke-13 

Sebentar Lagi Cair, Catat ini 16 Komponen yang Tak Masuk Dalam Gaji Ke-13

POS - KUPANG.COM - Seperti diketahui Jadwal Pencairan Geji ke-13 mulai dilakukan Pemerintah pada 1 Juli 2022 mendatang atau 3 hari lagi

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2022.

Namun perlu diketahui tak semua unsur penghasilan dalam bentuk tunjangan yang diperoleh PNS, TNI, Polri, Pensiunan, CPNS dan PPPK masuk dalam Gaji Ke-13.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Tahun 2022, ada 16 Komponen tak masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2022.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Buat ASN, Gaji Ke-13 Akan Disalurkan Mulai 1 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dimulai SP2D pada 1 Juli mendatang

Hal itu dipertegas Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Sementara Besaran Gaji Ke-13 dibayarkan berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022

Dikutip dari berbagai sumber, berikut Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ke-13:

1. Insentif Konerja

2. Insentif kerja;

3. Tunjangan pengelolaan arsip statis;

4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

Baca juga: CATAT, Tanggal Jadwal Pencarian Gaji Ke-13 Idul Adha PNS TNI dan Polri, Sudah Keluarkan Pemerintah

5. Tunjangan pengamanan

6. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

7. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

8. Insentif khusus;

9. Tunjangan khusus provinsi Papua;

10. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

11. Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada

wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

12. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

13. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat,

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

14. Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri.

Dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

15. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal

instansi pemerintah; dan

16. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji (13) Ketiga Belas yang diberikan, yang

meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS.

Lalu tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara ( tunjangan hakim ).

Kemudian tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. (*) 
  
 Berita terkait Gaji ke-13

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved