Gaji Ke 13
Sebentar Lagi Cair, Catat ini 16 Komponen yang Tak Masuk Dalam Gaji Ke-13
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan sebentar lagi cair, 16 Komponen ini tak masuk dalam Gaji Ke-13.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Sebentar Lagi Cair, Catat ini 16 Komponen yang Tak Masuk Dalam Gaji Ke-13
POS - KUPANG.COM - Seperti diketahui Jadwal Pencairan Geji ke-13 mulai dilakukan Pemerintah pada 1 Juli 2022 mendatang atau 3 hari lagi
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2022.
Namun perlu diketahui tak semua unsur penghasilan dalam bentuk tunjangan yang diperoleh PNS, TNI, Polri, Pensiunan, CPNS dan PPPK masuk dalam Gaji Ke-13.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Tahun 2022, ada 16 Komponen tak masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2022.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Buat ASN, Gaji Ke-13 Akan Disalurkan Mulai 1 Juli 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dimulai SP2D pada 1 Juli mendatang
Hal itu dipertegas Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Sementara Besaran Gaji Ke-13 dibayarkan berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022
Dikutip dari berbagai sumber, berikut Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ke-13:
1. Insentif Konerja
2. Insentif kerja;
3. Tunjangan pengelolaan arsip statis;
4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
Baca juga: CATAT, Tanggal Jadwal Pencarian Gaji Ke-13 Idul Adha PNS TNI dan Polri, Sudah Keluarkan Pemerintah
5. Tunjangan pengamanan
6. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
7. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
8. Insentif khusus;
9. Tunjangan khusus provinsi Papua;
10. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
11. Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada
wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
12. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
13. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
14. Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri.
Dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
15. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal
instansi pemerintah; dan
16. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen Gaji (13) Ketiga Belas yang diberikan, yang
meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS.
Lalu tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara ( tunjangan hakim ).
Kemudian tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan. (*)
Berita terkait Gaji ke-13