PPPK 2022

Kabar Gembira untuk Honorer K2, Tidak Lulus CPNS & PPPK Masih Ada Peluang Lewat Formasi Khusus Ini

Sebuah Kabar Gembira datang dari Kementerian Dalam Negeri. Honorer K2 tidak lulus CPNS & PPPK masih ada peluang lewat Formasi Khusus

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/AMRAN AMIR
Honorer K2 Palopo memanjatkan doa bersama - Kabar Gembira untuk Honorer K2, Tidak Lulus CPNS & PPPK Masih Ada Peluang Lewat Formasi Khusus Ini 

Kabar Gembira untuk Honorer K2, Tidak Lulus CPNS & PPPK Masih Ada Peluang Lewat Formasi Khusus Ini

POS-KUPANG.COM,JAKARTA - Para Honorer K2 kini bisa bernapas lega. Ada Kabar Gembira dari Kementerian Dalam Negeri. Bagi Honorer K2 tidak lulus CPNS dan PPPK masih ada peluang lewa Formasi Khusus.

Ya, Pemerintah memberikan kekhususan kepada Honorer K2 dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022. 

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab kritikan dan permintaan dari Honorer K2 agar ada Formasi Khusus pada penerimaan PPPK 2022 untuk Honorer K2 yang tidak lulus seleksi PPPK dan CPNS.

Baca juga: Derita Lurdes, Guru Honorer K2 di TTU Sudah Enam Tahun Belum Diangkat Jadi ASN

Keresahan Honorer K2 semakin meningkat setelah adanya Surat Edaran (SE) MenPAN-RB, yang salah satu poinnya menegaskan tentang enghapusan honorer hingga 28 November 2023, yang tersisa hanya CPNS, PPPK, dan outsourcing

Kepastian tentang adanya Formasi Khusus untuk Honorer K2 pada Penerimaan PPPK 2022 itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. 

Suhajar menjelaskan, ada dua opsi sebagai solusi yang akan dilakukan Pemerintah untuk mengakomodir Honorer K2.

Dua Opsi tersebut yakni Opsi Filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Baca juga: Nasib Terkatung-Katung Sejak 2013, Honorer K2 Bertemu Ketua DPRD Lembata

Untuk Opsi Filtrasi, Suhajar mengarahkan agar Honorer K2 yang tidak lolos CPNS dan PPPK namun masih memenuhi syarat untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK Afirmasi

Suhajar menjelaskan, PPPK Afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

Dikatakan Suhajar, kebijakan ini berlaku selama empat tahun sampai tahun 2026. (*)

Berita terkait PPPK 2022

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved