Pembunuhan Ibu dan Anak

Mex Sinlae Siap Hadapi Laporan Penasehat Hukum Randi Badjideh

aliansi juga akan melakukan konsolidasi menyikapi laporan demikian. Pada laporan, menurut Mex Sinlae, digunakan delik pengancaman

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Mex Sinlae 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mex Sinlae dilaporkan Penasehat Hukum terdakwa Randi Badjideh ke Polda NTT atas dugaan pelecehan profesi.

Sementara Mex Sinlae ketika mendapat kabar itu, mengaku siap untuk menjalani proses hukum yang berlangsung.

Menurut  Mex Sinlae, itu merupakan hak dari tiap warga negara bila mana ada yang merasa keberatan, kurang menyenangkan atau apapun. Laporan itu merupakan hak pribadi seseorang.

"Sebagai warga negara  yang baik saya siap bilamana dipanggil untuk memberikan keterangan di pihak kepolisian dalam hal ini Polda NTT," katanya, Kamis 23 Juni 2022.

Dia berpendapat, sikapnya demikian karena ia juga merupakan bagian dari keluarga Astri Manafe. Sebab, garis keturunannya masih satu.

Kehadirannya dalam aliansi dan perjuangan itu, menurut Mex Sinlae, karena ia keluarga dan juga panggilan atas kejadian naas itu.

Baca juga: Berkas Randi Badjideh Belum Dikembalikan Penyidik Polda NTT

Dalam waktu dekat, aliansi juga akan melakukan konsolidasi menyikapi laporan demikian. Pada laporan, menurut Mex Sinlae, digunakan delik pengancaman.

Namun, Mex Sinlae justru tak mengetahui pengancaman mana yang dilakukan. Sebab, Insiden itu berlangsung cepat dan disebut telah selesai.

Mex bercerita, ia sempat menemui salah satu penasehat hukum Randi Badjideh.

Dalam dialog itu, Mex Sinlae menyebut ia juga meminta agar penasehat hukum dalam beracara lebih mengedepankan empati terhadap keluarga.

Tujuannya agar tidak ada percikan emosional dari keluarga akibat dari sikap penasehat hukum.

Dalam sejumlah rekaman yang beredar ketika cekcok itu, Mex Sinlae menyebut semuanya terlihat jelas.

Diketahui, buntut dari kekisruhan dalam kasus dugaan tindak pidana Pembunuhan berencana terhadap Astrid Manafe (31) dan Lael Macabee (1), dua akun facebook  dilaporkan ke Polda NTT, Rabu 22 Juni 2022.

Kedua akun facebook yang dipolisikan adalah akun bernama Ochy Mboro dan akun Beta Alaut Timor

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved