Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Awu Rute Benoa Bali - Kupang Bulan Juli 2022, Lengkap dengan Harga Tiket

KM Awu melayani rute Benoa Bali-Kupang. Adapun jadwal kapal pelni itu berangkat dari Pelabuhan Benoa Bali, Senin (4/7/2022) pukul 15.00 Wita.

Kompas.com
SEKOCI - Terlihat sekoci Kapal Pelni KM Awu, belum lama ini. KM Awu melayani rute Benoa Bali - Kupang bulan Juli 2022. 

Bima 5 Juli 2022 pukul 11.00-14.00 Wita

Waingapu 6 Juli 2022 pukul 04.00-06.00 Wita

Ende 6 Juli 2022 pukul 15.00-17.00 Wita

Kupang Kamis 7 Juli 2022 pukul 06.00 Wita

Baca juga: JADWAL Kapal Pelni KM Awu Bulan Juli 2022 Rute Kumai - Waingapu hingga Kalabahi, Nusa Tenggara Timur

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni, Harga Tiket Kapal Laut KM Awu Rute Kumai-Kalabahi Berangkat 17 Juni 2022

SYARAT PERJALANAN

Sebelum melakukan perjalanan dengan kapal laut, pastikan Anda memenuhi syarat yang sudah ditentukan .

Hal ini untuk memastikan Anda bisa diizinkan untuk melakukan perjalanan.

Dikutip dari akun Instagram Pelni, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2022.

1. Penumpang yang sudah vaksin kedua atau vaksin booster tidak wajib antigen atau PCR

2. Penumpang yang sudah vaksin pertama menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam

3. Penumpang yang memiliki komorbid atau tidak bisa menerima vaksin menyertakan hasil negatif antigen 1x24 jam atau hasil negatif PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang yang di bawah usia 6 tahun tidak wajib antigen atau PCR dan harus didampingi pendamping yang telah divaksin dan memenuhi syarat perjalanan.

Selain persyaratan di atas, hal-hal lain yang perlu diperhatikan calon penumpang kapal Pelni adalah sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan selama berlayar

3. Penumpang diimbau untuk selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan yang dapat dicek melalui link berikut: https://bit.ly/DaftarPelabuhan

4. Persyaratan tidak berlaku untuk pelayaran perintah daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

(POS-KUPANG.COM/ Meika Pestaria Tumanggor)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved