Gugat Pacar Rp 1 Miliar

BREAKING NEWS: Ingkar Janji Menikah, Wanita di Kota Kupang Gugat Pacar Rp 1 Miliar

Seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Windy Ekaputri Datta Gugat Pacar Rp 1 Miliar karena Ingkar Janji Menikah. 

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
GUGAT PACAR - Perbuatan melawan hukum Ingkar Janji Menikah yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Windy Ekaputri Datta Gugat Pacar Rp 1 Miliar. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Windy Ekaputri Datta Gugat Pacar Rp 1 Miliar karena Ingkar Janji Menikah

Windy Ekaputri Datta menggugat Carlos Daud Hendrik dengan dalil perbuatan melawan hukum. Turut digugat Daniel Junus Hendrik.

Gugatan telah didaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada tanggal 31 Maret 2022.

Perbuatan melawan hukum Ingkar Janji Menikah ini diketahui dari sipp.pn-kupang.go.id yang memuat Sitem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kupang.

Windy Ekaputri Datta didampingi kuasa hukumnya, Jeremias Alexander Weeo SH, MH dan Makson Ruben Rihi SH.

Perkara ini telah menjalani beberapa kali persidangan.

Sidang pertama pada Rabu (13/4).

Sidang kedua Rabu (20/4) dengan agenda mediasi oleh Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, SH. Mediasi dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan untuk baca gugatan Penggugat.

Pada Selasa (31/5) kembali digelar sidang dengan agenda jawaban Tergugat.

Pada Selasa (7/6) sidang dengan agenda jawaban Tergugat. Sidang hanya dihadiri pihak pertama.

Kemudian pada Kamis (16/6), sidang dengan agenda replik Penggugat. Sidang dihadiri semua pihak.

Pada Kamis (23/6) selesai replik Penggugat.

Dalam petitum, kuasa hukum Windy Ekaputri Datta meminta Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggunggat untuk seluruhnya.

"Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan."

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved