Berita NTT Hari Ini
Dalam Rapat Paripurna III, Gubernur NTT Sebut Catatan DPRD Sebagai Koreksi Dalam Pembangunan
Dikatakan Gubernur Viktor, sejumlah koreksi ataupun catatan DPRD menjadi kekuatan dalam pembangunan provinsi ini
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Pada Rapat Paripurna III DPRD NTT, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD NTT.
Dikatakan Gubernur Viktor, sejumlah koreksi ataupun catatan DPRD menjadi kekuatan dalam pembangunan provinsi ini.
Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna dengan agenda sidang Pandangan Akhir Fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi NTT tahun 2021 digelar, Senin 20 Juni 2022 di ruang sidang utama DPRD NTT.
"Dalam catatan-catatan ini, karena itu akan membuat teman-teman saya, direksi untuk untuk bekerja lebih serius," sebut Gubernur Viktor.
Menurut dia, pandangan terhadap provinsi ini telah membaik tentang kemiskinan. Meski dalam realitanya masih ada sejumlah persoalan yang mesti diselesaikan.
Baca juga: Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni: Pentingnya Pengarusutamaan Gender Dalam Kebencanaan
Pandangan dari orang-orang itu telah berbalik menjadi sebuah pengharapan bahwa NTT akan tumbuh dan menjadi lebih baik kedepan.
Mantan anggota DPR-RI itu berharap dukungan dalam pembangunan NTT. Dia mengingatkan untuk tidak menegasikan ketidaksukaan dalam aspek pembangunan NTT ke arah lebih baik.
Tetapi, solusi-solusi konstruktif diharapkan mampu disampaikan oleh DPRD.
Dalam pandangan 9 Fraksi DPRD NTT, semuanya menyatakan menerima atau menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD NTT tahun 2021 itu.
Sejumlah catatan juga diberikan kepada pemerintah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi catatan yang paling banyak disuarakan.
Baca juga: DPRD NTT Apresiasi Upaya KADIN Lepas Ekspor Perdana Produk UMKM Ke Timor Leste
PDI-Perjuangan, salah satu fraksi yang menyoroti perihal PAD. Terhadap situasi keuangan daerah, Fraksi PDI Perjuangan sepaham dengan Pendapat Badan Anggaran DPRD Provinsi NTT akan pentingnya empat hal, yaitu analisis pemetaan potensi PAD baik subyek maupun obyek meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Penerimaan dari Aset Daerah Yang Dipisahkan, dan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
"Penyempurnaan sistem Pemungutan dan Data Base Kendaraan Bermotor dan Penyelesaian Tunggakan Pajak Kendaraan bermotor dari unit baru maupun lama dengan potensi pendapatan Rp208 miliar lebih," kata juru bicara Fraksi PDIP, Adoe Yuliana Elisabeth, S.Sos.
Fraksi PDIP mengingatkan Pemerintah bahwa penggunaan APBD sebagai pihak eksekutif, harus memperhatrikan prinsip kehati-kehatian sesuai amanat amanat pasal 161 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Amanat dalam ketentuan itu berbunyi “pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahaan APBD dapat dilakukan sebelum Perubahaan APBD melalui Ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perinahaan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah”.
