Gugat Pacar Rp 1 Miliar

BREAKING NEWS: Ingkar Janji Menikah, Wanita di Kota Kupang Gugat Pacar Rp 1 Miliar

Seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Windy Ekaputri Datta Gugat Pacar Rp 1 Miliar karena Ingkar Janji Menikah. 

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
GUGAT PACAR - Perbuatan melawan hukum Ingkar Janji Menikah yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Windy Ekaputri Datta Gugat Pacar Rp 1 Miliar. 

"Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat maka Tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat," demikian petitum.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (23/6).

Wartawan POS-KUPANG.COM sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Penggugat dan Tergugat, termasuk kuasa hukum dan majelis hakim. (cr14)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved