Idul Adha 2022

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Para Ulama Beda Pendapat

Idul Adha 2022 diperkirakan jatuh pada 9 Juli 2022. Lalu bagaimana Hukum Berkurban untuk orang yang sudah Meninggal Dunia, Para Ulama beda pendapat

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM/PETRUS PITER
Hewan kurban di Masjid Al Muhajirin Perumnas - Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Para Ulama Beda Pendapat 

nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya hars menunaikan haji itu

untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu

mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih

berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari).

(Tribunnews.com/Tio)

Berita terkait Idul Adha 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?, https://www.tribunnews.com/pendidikan/2022/06/19/bolehkah-berkurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal-bagaimana-hukumnya?page=all.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved