Idul Adha 2022
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Para Ulama Beda Pendapat
Idul Adha 2022 diperkirakan jatuh pada 9 Juli 2022. Lalu bagaimana Hukum Berkurban untuk orang yang sudah Meninggal Dunia, Para Ulama beda pendapat
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Para Ulama Beda Pendapat
POS-KUPANG.COM - Idul Adha sebentar lagi.
Jika tidak ad perbedaan dengan Muhammadiyah, Idul adha 2022 akan jatuh pada 9 Juli 2022.
Idul Adha disebut juga hari raya kurban
Alasannya, pada hari itu Umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban.
Hukum berkurban sendiri masuk dalam sunah muakad artinya yang paling dianjurkan karena hanya bgi orang yang mampu.
Baca juga: Idul Adha 2022, Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Kurban 9 Juli 2022, Kapan Menurut Pemerintah?
Nah, terkadan sebagian Umat Islam ada yang berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Bagaimana hukum Berkurban untuk orang yang sudah meninggaal dunia?
Ternyata para ulama beda pendapat.
Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.
Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.
Baca juga: Waspada PMK Jelang Idul Adha, DPR Soroti Proses Karantina Hewan
"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network, Selasa (7/7/2020).
"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.
Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya ,dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv pada Juli 2020.