Idul Adha 2022

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Para Ulama Beda Pendapat

Idul Adha 2022 diperkirakan jatuh pada 9 Juli 2022. Lalu bagaimana Hukum Berkurban untuk orang yang sudah Meninggal Dunia, Para Ulama beda pendapat

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM/PETRUS PITER
Hewan kurban di Masjid Al Muhajirin Perumnas - Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Para Ulama Beda Pendapat 

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Para Ulama Beda Pendapat

POS-KUPANG.COM - Idul Adha sebentar lagi.

Jika tidak ad perbedaan dengan Muhammadiyah, Idul adha 2022 akan jatuh pada 9 Juli 2022.

Idul Adha disebut juga hari raya kurban

Alasannya, pada hari itu Umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban.

Hukum berkurban sendiri masuk dalam sunah muakad artinya yang paling dianjurkan karena hanya bgi orang yang mampu.

Baca juga: Idul Adha 2022, Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Kurban 9 Juli 2022, Kapan Menurut Pemerintah?

Nah, terkadan sebagian Umat Islam ada yang berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Bagaimana hukum Berkurban untuk orang yang sudah meninggaal dunia?

Ternyata para ulama beda pendapat.

Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, menerangkan, hukum berkurban untuk orang yang meninggal bisa dibagi dua.

Pertama hukumnya diperbolehkan, dan kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.

Baca juga: Waspada PMK Jelang Idul Adha, DPR Soroti Proses Karantina Hewan

"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network, Selasa (7/7/2020).

"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," terangnya.

Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik didahulukan bagi orang yang hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya ,dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv pada Juli 2020.

Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.

"Boleh dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.

Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dijelaskan sebagai berikut.

Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan.

Hal ini didasarkan pada dalil di Quran Surat An-Najm (53): 38-39 yang artinya, "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Namun, demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernazar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nazar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya.

Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan.

Nazar apabila belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.

Jika utang itu harus dibayar dan pembayaran utang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula hanya dengan nazar.

Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.

Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata:

“Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan

nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya hars menunaikan haji itu

untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu

mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih

berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari).

(Tribunnews.com/Tio)

Berita terkait Idul Adha 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?, https://www.tribunnews.com/pendidikan/2022/06/19/bolehkah-berkurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal-bagaimana-hukumnya?page=all.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved