Rabu, 22 April 2026

Berita NTT Hari Ini

NTT Urutan Ke-10 Pemohon Perlindungan ke LPSK

pemohon paling banyak dari diri sendiri dengan total sekitar 900 orang di tahun 2021, organisasi non pemerintah berada di nomor tiga

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Tenaga Ahli LPSK Biro Hukum, Kerjasama dan Humas, Ali Nur Sahid, S.H.I., M.I.K dan Tenaga Ahli LPSK Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Abdanev Jopa, S.H., dan Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 16  Juni 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati urutan ke-10 dari 34 provinsi di Indonesia yang memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). 

Hal ini diungkapkan Tenaga Ahli LPSK Biro Hukum, Kerjasama dan Humas, Ali Nur Sahid, S.H.I., M.I.K dan Tenaga Ahli LPSK Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Abdanev Jopa, S.H., dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 16 Juni 2022. 

"Untuk NTT di laporan kami terakhir peringkatnya nomor 10, nomor 1 itu Jawa Barat. Jumlah TPPO nya kan tinggi," kata Ali. 

"Untuk kasus tindak pidana lain, TPPO, Penyiksaan cukup tinggi ada 22, Pelanggaran HAM berat, korban 65 yang di NTT ada 30," lanjutnya. 

Baca juga: Peneliti BPTP NTT Beralih ke Badan Riset dan Inovasi Nasional

Lebih lanjut Abdanev menjelaskan, yang termasuk kasus tindak pidana lain sebenarnya adalah kategorisasi dari dari Undang - Undang, berangkat dari kasus - kasus prioritas yang punya ancaman tinggi atas jiwa seorang saksi atau korban. 

"Nah kasus ini sebenarnya apa saja? Tindak pidana penganiayaan, percobaan pembunuhan, kasus pembunuhan. Ini yang kami kategori sebagai tindak pidana lain tapi punya tungkat ancaman jiwa yang tinggi buat saksi dan korban dan ternyata memang dari data cukup tinggi di wilayah Nusa Tenggara Timur," jelas Abdanev.

Tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK adalah pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, kekerasan perempuan dan anak, tindak pidana penyiksaan, penganiayaan berat, narkotika sampai tindak pidana lain yang ancamannya tinggi terhadap jiwa saksi dan korban. 

Baca juga: Kodim 1601 Sumba Timur Akan Gelar Karya Bhakti dan TNI Manunggal Air 

Sebagai tanggung jawab LPSK akan memberikan perlindungan. Saksi dan korban yang dilindungi LPSK yang pertama kasusnya harus kasus pidana, Hal lain syaratnya harus datang mengajukan permohonan ke LPSK bisa diri sendiri, keluarga, kuasa hukum, instansi atau bahkan aparat penegak hukum. 

"Jadi LPSK sering mendapatkan permohonan dari Kepolisian, kejaksaan," ujarnya. 

Syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK adalah mengajukan permohonan, punya itikad baik dalam membongkar tindak pidana, punya informasi penting, tingkat ancaman terhadap jiwa. 

"Itikad baik misalnya dalam kasus korupsi dalam beberapa tahuj terakhir dikenal justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama itu ada yang ingin mengungkap misalnya seorang pelaku kemudian mengungkap bahwa atasannya atau rekannya terlibat itu kan ada yang membuka di awal kasus ada yang membuka nanti di akhir, ada yang nggak buka sama sekali," kata Abdanev.

Baca juga: Kodim 1601 Sumba Timur Akan Gelar Karya Bhakti dan TNI Manunggal Air 

'Nah ini salah satu indikator untuk menilai pelaku ini punya itikad baik atau tidak. Kalau dibuka dari awal itu kan salah satu indikator tapi kalau di akhir - akhir dia kejepit ya itu itikad baiknya tentu nggak setinggi awal mula," lanjutnya. 

Sementara itu, jumlah pemohon paling banyak dari diri sendiri dengan total sekitar 900 orang di tahun 2021, organisasi non pemerintah berada di nomor tiga, kuasa hukum hanya 175. 

"Jadi memang kesadaran masyarakat untuk melaporkan atau meminta perlindungan, memohon soal perlindungan itu cukup tinggi dari diri sendiri," ujar Ali. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved