Berita NTT Hari Ini

Simak Penjelasan Disdikbud NTT Terkait PPDB SMA-SMK

mekanisme PPDB Online untuk SMK, calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 Kompetensi Keahlian dan hanya pada 1 SMK

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG-COM/IRFAN HOI
Siswa di SMKN 5 Kota Kupang sedang mengikuti ujian kelulusan. Gambar diabadikan beberapa waktu lalu 

Afirmasi sebesar 15 persen untuk keluarga tidak mampu dengan mengupload scan KPS/PKH/KKS/KIP dan Peserta Didik Disablitas Ringan dari sekolah inklusi. Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 SMA saja

"Pada hari pertama pendaftaran hanya dibuka untuk calon peserta didik yang tinggal pada zona satu, apabila sudah penuh, maka pendaftaran akan tertutup secara otomatis, sedangkan zona satu dan zona dua akan dibuka pada hari kedua apabila kuota masih belum terpenuhi," katanya.

Baca juga: Festival Desa Binaan Topang Tingkatkan Digitalisasi Bank NTT

Verifikasi dilakukan secara online oleh operator setelah pendaftaran dan yang tidak lulus verifikasi dinyatakan mengundurkan diri. Apabila saat verifikasi ditemukan ketidak sesuain data dalam sistem dengan dokumen (Kartu Keluarga), maka dinyatakan gugur,

Pendaftaran akan terbuka secara otomatis kembali pada hari berikutnya apabila ada pendaftar yang dinyatakan gugur oleh operator sekolah saat verifikasi karena data;

"Pendaftar yang telah dinyatakan gugur pada saat verifikasi masih dapat mendaftar ulang di sekolah lain selama masa pendaftaran masih terbuka. Apabila kuota masih belum terpenuhi setelah masa pendaftaran pertama, maka akan dibuka pendaftaran susulan secara online dengan menggunakan sistem yang sama seperti pada pendaftaran pertama. Kuota sisa pada jalur lain di tahap 1 dialihkan ke kuota jalur zonasi," ujarnya. 

Untuk pendaftaran offline, kata Ayub Sanam, pendaftaran dilakukan pada SMA masing-masing sesuai pilihan. PPDB SMA dilaksanakan melalui zonasi yaitu 50 persen. Prestasi 30 persen yaitu 25 persen akademik (nilai rata-rata ijazah minimal 85) dan 5 persen non akademik (minimal juara 3 tingkat Kabupaten/kota di bidang olahraga atau seni).

Baca juga: KPU NTT Mulai Konsolidasi Internal Seusai Jadwal Tahapan Pemilu 2024 Diteken 

Sedangkan untuk perpindahan tugas orang tua 5 persen (termasuk di dalamnya anak kandung/anak angka guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut.Afirmasi 15 persen (afirmasi dari Kemdikbud, keluarga tidak mampu, atau disabilitas ringan dan semua sisa kuota dialihkan ke kuota zonasi saat PPDB Online Tahap II.

Pendafataran ditutup saat kuota tiap sekolah terpenuhi. Verifikasi dilakukan oleh operator sekolah yaitu memeriksa keaslian Kartu Keluarga, Piagam Penghargaan atau Surat Keterangan yang menyatakan Prestasi Non Akademiknya, Surat Mutasi Orang Tua; 5. PPDB SMA yang dilaksanakan pada gelombang ke II apabila kuota belum
terpenuhi.

"Pendaftar mengantri dengan jarak minimal 1 meter antar-pendaftar dan diatur oleh panitia dan sekolah membagi zora waktu berdasarkan wilayah," tambah dia.

Sebelum mendaftar, mantan Kepala SMKN 1 Soe itu mengingatkn agar mempersiapkan berkas persyaratan yang mesti dilampirkan sesuai tingkatan pendidikan yang calon peserta didik pilih.

Untuk SMA jalur zonasi dan jalur prestasi akademik pendaftar diwajibkan menyiapkan surat keterangan lulus/ljazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah), Kartu Keluarga terbit paling cepat 6 bulan.

Jalur prestasi Non Akdemik SMA, selain Surat Keterangan Lulus/Ijazah (scan 2 sisi apabila terdapat data. pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah) juga diaiapkan Surat Keterangan/Piagam Penghargaan minimal juara 3 di tingkat Kabupaten/Kota.

Sementara untuk jalur Perpindahan Orang Tua dari Kota/Kabupaten/Provinsi luar, Surat Keterangan Lulus/ljazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah) ditambah SK Mutasi Kerja Orang tua paling lama 6 bulan, akta kelahiran/surat adopsi.

Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus/ljazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah),SK Penempatan Orang tua sebagai Pendidik atau Tenaga, Kepundidikan pada sekolah yang didaftar paling lama 6 bulan,Akta kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Adopsi.

Jalur Afirmasi SMA, Surat Keterangan Lulus/ljazah (scan 2 sisi apabila terdapat data pada 2 sisi Surat Keterangan Lulus/Ijazah), Kartu PKH/KPS/KKS/KIP.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved