Berita TTU Hari Ini

Kejari TTU Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Dua Kasus Korupsi Sebesar Rp. 1, 4 Miliar

kasus dugaan korupsi Dana Desa Makun, sedang diurus oleh Kasie Barang Bukti, untuk dilakukan pelelangan oleh KPKML Kupang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Kajari TTU beserta Kasie Barang Bukti Kejari TTU, Kasie Intel Kejari TTU, Kasie Pidsus Kejari TTU dan pegawai Bank Mandiri pasca pengembalian kerugian keuangan pada Kamis, 16/06/2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.433. 111. 814 dalam penanganan dua perkara korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H dalam jumpa pers yang digelar Kamis, 16 Juni 2022 sore.

Jumlah uang yang dikembalikan ke Kas Negara tersebut, merupakan total pengembalian kerugian keuangan negara dari dua perkara yakni kasus korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate dan Pengelolaan Dana Desa Makun.

Baca juga: SAKIT, Akan Menikah Sebulan Lagi, Pria WNI Ini Pergoki Calon Istri Bersama Pria Lain di Kamar

"Setelah dieksekusi barang bukti ini, maka uang ini hari ini secara resmi kami setorkan ke Kas Negara melalui rekening RPL Kejari TTU di Bank Mandiri," ucapnya

Dijelaskan Robert, dalam perkara Pembangunan Puskesmas Inbate, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 1. 212. 231. 813.

Uang tersebut bersumber dari UP (uang pengganti) pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp. 944.258. 813 serta uang sitaan dari berbagai pihak sebesar Rp. 162. 973. 000 ditambah pembayaran denda dari terpidana Benyamin Lasakar Rp. 100.000.000 dan pembayaran uang pengganti dari terpidana Leonardus Paschalis Diaz Rp. 5.000.000.
 

Baca juga: Perang Pasok Senjata Nuklir ke Ukraina , Rusia Sebut Mempercepat Kehancuran Eriopa

Sementara dalam perkara Tipikor Pengelolaan Dana Desa Makun pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 220. 880.000. Asal muasal uang dalam pengelolaan keuangan Desa Makun ini bersumber dari penyitaan yang dilakukan di rumah terdakwa kepala desa dan bendahara desa pada tingkat penyidikan.

Lebih lanjut disampaikan Robert, perihal barang bukti berupa 1 unit mobil truk, 1 unit mobil Terios beserta 1 unit sepeda motor dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Makun, sedang diurus oleh Kasie Barang Bukti, untuk dilakukan pelelangan oleh KPKML Kupang.

"Rencananya tanggal 22 Juni, tim dari KPKML akan datang untuk appraisal untuk kemudian sebagai dasar dilakukan pelelangan," ungkapnya.

Semua barang bukti akan dilelangkan termasuk penyitaan dalam kasus korupsi yang lain.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Juli 2022 Jakarta Bitung Surabaya Ambon, Harga Tiket Kapal Laut

Ia menambahkan, hal ini membuktikan bahwa Kejari TTU dalam melakukan penyidikan dan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, selalu berorientasi pada penyelematan kerugian keuangan negara.

Robert berharap, dalam perkara-perkara yang sedang ditangani baik di tahap penyidikan maupun yang sedang dalam tahap persidangan, para terdakwa yang menikmati dana hasil korupsi dapat mengembalikannya.

Pasalnya, selain menguntungkan negara, hal ini juga menjadi pertimbangan penuntut dalam menuntut para terdakwa kasus korupsi. (*)

Berita TTU Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved