Berita TTS Hari Ini
BPJS Kesehatan Gelar Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten TTS Tahap 1
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan gelar Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat kabupaten Timor Tengah Sela
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan gelar Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat kabupaten Timor Tengah Selatan Tahap 1 tahun 2022.
Disaksikan pos Kupang, kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Bahagia Dua, SoE, Kamis, 16 Juni 2022.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Atambua, dr. Munaqib kepada Pos Kupang mengatakan, kegiatan ini merupakan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat kabupaten Timor Tengah Selatan Tahap 1 tahun 2022.
Forum ini lanjut Munaqib, sebenarnya lebih kepada kepatuhan badan usaha agar mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan.
Kepada Pos Kupang dirinya mengaku, terkait badan usaha ini menjadi tantangan tersendiri di TTS, di samping tidak banyak dan tidak besar, tetapi karena TTS belum UHC (Universal Health Coverage).
"Di TTS masih ada badan usaha yang belum bergabung, masih ada badan usaha yang menunggak dan masih ada badan usaha yang belum melapor sepenuhnya baik karyawannya maupun upahnya," terangnya.
"Nah, ini yang mau kita koordinasikan juga dalam forum kali ini. Kita berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait dan kita pastikan bahwa kita akan mengejar agar badan usaha itu memenuhi kewajibannya," lanjutnya.
Pihaknya juga sudah menandatangani MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri TTS.
"Tadi juga sudah kita lakukan penandatangannan MoU dengan kejaksaan. Ini sebetulnya pembaharuan karena MoUnya yang sudah berjalan sejak 2015," ungakapnya.
Dia berharap, badan usaha patuh untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Hal tersebut dimaksudkan agar karyawan memperoleh hak-hak mereka.
"Jadi kalau ada anggota keluarga dari karyawan yang sakit atau karyawannya sendiri yang sakit biaya pengobatannya lebih gampang diakomodir. Dan juga karyawan tersebut tidak lagi harus membayar iuran setiap bulan sebagai peserta mandiri karena segmen peserta mandiri dibanding dengan pekerja penerima upah itu iurannya lebih murah," jelas Munaqib.
"Oleh karena itu kita dorong melalui koordinasi dan kolaborasi dengan kejaksaan negeri, disnakertrans, DPMPTSP, agar seluruh badan usaha di TTS mau bergabung dengan BPJS Kesehatan dan patuh terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan bahwa seluruh pekerja punya hak untuk memperoleh jaminan kesehatan melalui program JKN," katanya.
"Semoga dengan forum hari ini semakin banyak orang yang paham terkait JKN. seluruh penduduk seharusnya paham terkait hal ini. Kadang masyarakat umum kalau tidak sakit tidak paham apa itu JKN. Dengan demikian kita berharap agar info ini semakin berguna bagi masyarakat TTS," harap Munaqih.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTS, I Putu Eri Setiawan, S.H mengatakan, ini adalah kegiatan yang sangat positif.