Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini
Jadwal Pemilihan Kepala Desa di TTS Diundur, Araksi Minta Penjelasan Dinas PMD TTS
Religius mengaku DPRD mendukung diskresi bupati jika untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pilkades
Setelah itu baru masukan dokumen ke ULP. Karna alasan tersebut pihaknya melaksanakan mengalami pergeseran ke tanggal 25 Juli 2022 mendatang.
Disaksikan pos kupang, perdebatan pun masih terjadi karena pihak Araksi, dan beberapa perwakilan calon kepala desa merasa tidak puas dengan tanggapan kadis PMD tersebut.
Dimediasi wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan mereka berdiskusi untuk menemukan jalan keluar yang lebih pas.
Religius mengusulkan kalau memungkinkan diadakan diskresi bupati untuk menemukan solusi yang tepat berkaitan dgn masalah ini agar kalaupun terjadi penundaan, paling lama dibutuhkan 3 hari saja.
Mereka menimbang, menunggu hingga 25 Juli 2022 mendatang jangka waktunya terlalu lama dan akan mengakibatkan gesekan Politik, karena semua tahapan telah dilewati.
Araksi dan DPRD mengusulkan tanggal 20 Juni dilaksanakan pilkades lalu tanggal 25 Juli diperuntukkan bagi 6 desa lain yang terhambat karena beberapa masalah selama tahapan pilkades.
Religius mengaku DPRD mendukung diskresi bupati jika untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pilkades.
Terkait usulan diskresi bupati tersebut, kadis PMD TTS mengatakan akan berkonsultasi dengan bupati TTS untuk mendapatkan keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan peluang dan tantangan demi lancarnya pelaksanaan pilkades di kabupaten TTS. (Cr12)