Berita Timor Tengah Selatan Hari Ini

Jadwal Pemilihan Kepala Desa di TTS Diundur, Araksi Minta Penjelasan Dinas PMD TTS

Religius mengaku DPRD mendukung diskresi bupati jika untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pilkades

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Suasana pertemuan antara Araksi, DPRD dan pemda TTS di Kantor DPRD TTS membahas penundaan pelaksanaan pilkades di TTS 

Setelah itu baru masukan dokumen ke ULP. Karna alasan tersebut pihaknya melaksanakan mengalami pergeseran ke tanggal 25 Juli 2022 mendatang.

Disaksikan pos kupang, perdebatan pun masih terjadi karena pihak Araksi, dan beberapa perwakilan calon kepala desa merasa tidak puas dengan tanggapan kadis PMD tersebut.

Dimediasi wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan mereka berdiskusi untuk menemukan jalan keluar yang lebih pas.

Religius mengusulkan kalau memungkinkan diadakan diskresi bupati untuk menemukan solusi yang tepat berkaitan dgn masalah ini agar kalaupun terjadi penundaan, paling lama dibutuhkan 3 hari saja.

Mereka menimbang, menunggu hingga 25 Juli 2022 mendatang jangka waktunya terlalu lama dan akan mengakibatkan gesekan Politik, karena semua tahapan telah dilewati.

Araksi dan DPRD mengusulkan tanggal 20 Juni dilaksanakan pilkades lalu tanggal 25 Juli diperuntukkan bagi 6 desa lain yang terhambat karena beberapa masalah selama tahapan pilkades.

Religius mengaku DPRD mendukung diskresi bupati jika untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pilkades.

Terkait usulan diskresi bupati tersebut, kadis PMD TTS mengatakan akan berkonsultasi dengan bupati TTS untuk mendapatkan keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan peluang dan tantangan demi lancarnya pelaksanaan pilkades di kabupaten TTS. (Cr12)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved