Berita TTS Hari Ini

Jadwal Pemilihan Kades di TTS Dimundurkan, Araksi Minta Penjelasan Dinas PMD TTS

Kami minta pelaksanaan pilkades tidak ditunda. Kalau ditunda, saya minta pak kadis PMD untuk mundur saja,

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Suasana pertemuan Araksi, DPRD dan pemda TTS di kantor DPRD TTS membahas penundaan pelaksanaan pilkades di TTS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Araksi (Aliansi Rakyat Anti Korupsi) dan beberapa calon kepala desa meminta penjelasan pemerintah dan DPRD TTS terkait perubahan jadwal pemilihan kepala desa yang sebelumnya dalam rencana dilaksanakan tanggal 17 Juni 2022.

Untuk maksud tersebut, pihak ARAKSI dan beberapa calon Kepala Desa mendatangi kantor DPRD TTS dan diterima oleh Wakil ketua DPRD Religius Usfunan, Ketua Komisi 1 Uksam Selan, Lusianus Tusalakh, Jorang Fahik, Kadis PMD TTS, Nikson Nomleni dan staf serta Kasat Pol PP Yopi Magang selaku ketua timwas pelaksana pilkades kabupaten TTS.

Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun pada kesempatan tersebut mengatakan penundaan pelaksanaan pilkades yang dalam rencana dilaksanakannpada 17 Juni mendatang bukanlah keputusan yang tepat.

Baca juga: Emelia Julia Nomleni: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia Politik 

Menurut Alfred penundaan pelaksanaan pilkades TTS akan menciptakan situasi yang tidak kondusif dan mengundang people Power. 

Dirinya juga mengkritisi perbup dan perda TTS yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa yang tidak menjawab persoalan yang muncul dalam hari-hari menjelang pemilihan kepala desa.

Perbup dan perda malah sebaliknya mengakibatkan multi tafsir bagi panitia penyelenggara pemilu, panwas dan calon kepala desa bahkan masyarakat TTS pada umumnya.

Dari semua itu, Alfred meminta alasan mendasar mengapa pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda. Dirinya juga mengecam secra keras agar pelaksanaan pilkades tidak ditunda

“Kami minta pelaksanaan pilkades tidak ditunda. Kalau ditunda, saya minta pak kadis PMD untuk mundur saja," tegas Alfred.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Warga Desa Tuanene TTU Ini Tebas Nitanel Messakh 

Selanjutnya Dominggus Nomleni, Calon Kepala Desa Oinlasi turut mengungkapkan kekesalannya jika Pilkades ditunda.

Kepada pihak DPRD TTS dan pemerintah Dirinya mengaku sudah berproses sesuai dengan regulasi yang ada.

Dia menekankan antuasiasme masyarakat sangat tinggi menyambut pesta demokrasi di tingkat desa. Oleh karenya dia berharap agar pemerintah tetap komitmen dengan tetap melaksanakan pilkades.

Merespon pernyataan yang ada, Kadis PMD TTS, Nikson Nomleni pada kesempatan tersebut menjelaskan Pilkades di TTS tetap berjalan hanya ada penyesuaian jadwal pencoblosan.

Dirinya mengatakan, karna terlambat pengadaan surat suara jadwal pencoblosan perlu disesuaikan lagi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Atambua Adakan MoU dengan POS-KUPANG 

Menurut Nikson, proses pengadaan surat suara terhambat karna DPT baru diterima pada 27 Mei 2022. Sedangkan BAP penetapan calon baru diperoleh 8 Juni 2022.

Setelah itu baru masukan dokumen ke ULP. Karna alasan tersebut pihaknya melaksanakan mengalami pergeseran ke tanggal 25 Juli 2022 mendatang.

Disaksikan pos kupang, perdebatan pun masih terjadi karena pihak Araksi, dan beberapa perwakilan calon kepala desa merasa tidak puas dengan tanggapan kadis PMD tersebut.

Dimediasi wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan mereka berdiskusi untuk menemukan jalan keluar yang lebih pas.

Baca juga: Kepala Imigrasi Atambua Silaturahmi dengan Bupati TTU

Religius mengusulkan kalau memungkinkan diadakan diskresi bupati untuk menemukan solusi yang tepat berkaitan dgn masalah ini agar kalaupun terjadi penundaan, paling lama dibutuhkan 3 hari saja.

Mereka menimbang, menunggu hingga 25 Juli 2022 mendatang jangka waktunya terlalu lama dan akan mengakibatkan gesekan Politik, karena semua tahapan telah dilewati.

Araksi dan DPRD mengusulkan tanggal 20 Juni dilaksanakan pilkades lalu tanggal 25 Juli diperuntukkan bagi 6 desa lain yang terhambat karena beberapa masalah selama tahapan pilkades.

Religius mengaku DPRD mendukung diskresi bupati jika untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pilkades.

Baca juga: Partai Golkar NTT Siapkan Lima Langkah Hadapi Tahapan Pemilu 2024

Terkait usulan diskresi bupati tersebut, kadis PMD TTS mengatakan akan berkonsultasi dengan bupati TTS untuk mendapatkan keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan peluang dan tantangan demi lancarnya pelaksanaan pilkades di kabupaten TTS. (*)

Berita TTS Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved