Berita TTU Hari Ini

Tak Terima Ditegur, Warga Desa Tualene TTU Ini Tebas Nitanel Messakh 

Pelapor kemudian mendatangi Mako Polsek Biboki Utara untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
tribun jateng
ilustrasi parang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Warga RT/ RW, 005/002, Desa Tualene, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT bernama Nitanel Messakh dianiaya menggunakan sebilah parang.

Insiden penganiayaan menggunakan benda tajam ini dilakukan oleh terlapor Anus Doo yang juga merupakan warga Desa Tualene, pada Senin, 13 Juni 2022 pukul 18.10 Wita. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kepala Seksi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 14 Juni 2022 bahwa, kronologi kejadian bermula ketika pelapor Nitanel Messakh pergi membantu saudaranya Alfons Messakh memikul padi dari sawah untuk dipindahkan ke rumah.  

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Atambua Adakan MoU dengan POS-KUPANG 

Pasca  membantu saudaranya, pelapor makan bersama dengan beberapa orang yang juga turut membantu memikul padi sambil menegak minuman alkohol lokal yakni sopi.

Setelah selesai menegak alkohol, pelapor kemudian bubar dan pulang ke rumahnya.

Ketika tiba di depan rumah pelapor bertemu dengan terlapor, sehingga pelapor menegur dan memarahi terlapor.

Pasalnya, pelapor merasa tersinggung karena terlapor masuk ke dalam rumahnya.

Beberapa saat kemudian terlapor keluar dari dalam rumah dengan menggenggam sebilah parang ditangannya dan langsung bergerak menuju ke pelapor.

Baca juga: Partai Golkar NTT Siapkan Lima Langkah Hadapi Tahapan Pemilu 2024

Ketika berjarak kurang lebih 1 meter dari pelapor, terlapor langsung mengayunkan parang yang berada dalam genggamannya ke arah pelapor sehingga mengenai pergelangan tangan kiri pelapor.

Terlapor berusaha mengayunkan parang untuk kedua kalinya ke arah pelapor namun aksi terlapor berhasil dicegah oleh saksi.

Akibat penganiayaan tersebut, pelapor mengalami luka serius pada pergelangan tangan bagian kiri.

Pasca kejadian tersebut, Pelapor kemudian mendatangi Mako Polsek Biboki Utara untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Transaksi Medium Terms Notes Bank NTT Senilai Rp 50 M Sebagai Risiko Bisnis

Pasca menerima laporan tersebut, Aparat Kepolisian Polsek Biboki Utara kemudian bergegas ke TKP, mengamankan BB, mencatat Saksi - Saksi dan menjemput diduga pelaku. (*)

Berita TTU Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved