Sidang Kasus Astri Lael
Dua Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Astri-Lael di PN Kelas 1A Kupang
Ia menegaskan bahwa jeda waktu tersebut dapat memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan niatnya baik secara positif maupun negatif
Saksi ahli bahasa, Christina Terentjie Weking dalam persidangan tersebut diminta oleh majelis hakim untuk menguraikan makna terkait bukti percakapan antara terdakwa Randy dan Ira Ua melalui pesan Whatsapp.
Percakapan melalui chat WA antara Randy dan Ira Ua dibawah ini yang dibahas bersama ahli bahasa dalam persidangan hari ini.
"Beta cinta beta syg b buat sampe bgni mah itu ckup buat mama percy beta kow?
(Chat foto dengan caption Alergi ni)
Beta bunuh org loh mah
Bkn beta tipu ato pukul org mah beta bunuh org ini mah.
Sn bisa ko itu bukti klo b cinta b syg b mau hidup dg ktg ko?""
Christin menjelaskan kalimat "Beta Cinta, Beta sayang makanya beta buat sampe begini mah, itu sonde cukup buat mah percaya beta kow" terdakwa merujuk pada apa telah diperbuatnya atau terdakwa meyakinkan lawan bicara dan apabila tindakan itu sudah dilaksanakan.
Dalam pesan Whatsapp itu pun terdapat balasan gambar foto Ira Ua (dengan tulisan B Alergi ni), kata Christin, gambar dengan kata alergi ni ada dua makna, pertama apakah memang benar mitra bicaranya terdapat alergi dan harus melakukan pembuktian fisik, kedua, ketidakpercayaan terhadap mitra bicara (dalam hal ini tidak percaya Ira terhadap Randy).
Kalimat "Beta bunuh orang loh mah," lanjut Christin pernyataan terdakwa ini menunjuk bahwa dia sudah melakukan tindakan membunuh.
Selanjutnya kalimat "Bukan beta tipu org ato pukul org mah beta bunuh org ni mah" menurut Christin, terdakwa kembali menegaskan apa yang dilakukannya kepada mitra bicaranya (Ira Ua).
Sonde bisa kow itu bukti b cinta b sayang mw hdp dgn ktg kow?, bukti sebuah tindakan atas cinta atau lebih meyakinkan istrinya.
Sidang ini dipimpin Hakim ketua Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono,S.H,M.Hum, Reza Tyrama, S.H, A A. Gde Oka Mahardika,S.H,M.H dan Murthada Mberu,S.H. JPU , Herry Franklin,S.H, M.H , Sarta, S.H, Herman Deta,S.H, Fera,S.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi empat orang kuasa hukumnya yakni, Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Diky Ndun, S.H, Heri Pandie,S.H dan Amos Lafu, S.H.(*)