Sidang Kasus Astri Lael

Dua Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Astri-Lael di PN Kelas 1A Kupang

Ia menegaskan bahwa jeda waktu tersebut dapat memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan niatnya baik secara positif maupun negatif

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana persidangan kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid-Lael) dalam agenda hadirkan saksi-saksi ahli di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak  (Astri-Lael) dengan agenda menghadirkan saksi ahli Pidana dan Ahli Bahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu 15 Juni 2022.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Mikael Feka dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang dan saksi Bahasa, Christina Terentjie Weking, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Bahasa Pemprov NTT.

Saksi ahli pidana, Mikael Feka dalam persidangan tersebut menjelaskan kronologi singkat terkait pembunuhan ibu dan anak (Astrid-Lael) bahwa pada 27 Agustus 2021 lalu, terdakwa Randy mengirim pesan (SMS) kepada korban (Astrid) sebagai sebuah ajakan untuk dapat bertemu.

Korban pun tidak ingin bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa mengirim pesan lagi dengan alasan pada esok atau 28 Agustus 2021, terdakwa akan berangkat ke Jakarta, sehingga terdakwa hanya ingin bertemu dengan korban untuk melihat anaknya Lael (korban kedua).

Berdasarkan kronologi singkat yang dirinya baca melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda NTT, dapat menjelaskan bahwa korban (Astrid) ingin bertemu dengan terdakwa Randy, dan kedua korban pun bertemu dengan terdakwa Randy pada 28 Agustus 2021 dan terjadilah kasus pembunuhan tersebut.

Awal memberikan keterangan di penyidik Polda NTT, Mikael memasang pasal 338, 340 KUHP dan UU Perlindungan dan pasal 80 Juncto 36 C Anak pada kasus pembunuhan ini.

Menurutnya pasal-pasal ini dipasang pada kasus ini karena korbannya adalah ibu dan anak, jadi esensi dari pasal 338 dan 340 prinsipnya sama yakni menghilangkan nyawa orang lain, tapi terdapat perbedaan dari kedua pasal ini yakni terletak pada jeda waktu perencanaan antara pelaku Randy dan korban (Astrid).

"Jeda waktu ini tidak dilihat dari cepat atau lamanya perencanaan, tapi saya tekankan bahwa dilihat pada jeda waktu pertemuan hingga tindakan pembunuhan itu," jelasnya

Ia menegaskan bahwa jeda waktu tersebut dapat memberikan peluang kepada pelaku untuk melakukan niatnya baik secara positif maupun negatif.

Namun, sisi negatif pada jeda waktu itu, pelaku memikirkan beberapa hal seperti memikirkan dan menetapkan kapan dan waktu yang tepat dan modus operandi bagaimana cara untuk melakukan tindakannya.

Modus operandi yang dilaksanakan terkait pada kejadian saat itu diawali denga percakapan antara korban dan pelaku.

Pada pertemuan awal itu, Mens Rea atau sikap batin jahat dan antusias dari terdakwa waktu itu adalah tindakan pembunuhan.

Ia menegaskan lagi dalam persidangan bahwa Mens Rea atau sikap batin ada di terdakwa, sehingga meminta untuk bertemu dan melakukan tindakan pembunuhan.

Kasus pembunuhan ibu dan anak ini, Mikael meminta untuk melakukan pendalaman jejak digitak kepada Ira Ua (Istri terdakwa Randy), untuk menelusuri tentang lalulintas percakapan antara Ira dengan terdakwa ataupun pihak-pihak lain.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved