Sabtu, 30 Mei 2026

Pemilu 2024

KPU NTT Siap Ikuti Tahapan Pemilu 2024

tahapan pemilihan umum (Pemilu) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG-COM/HO-DOK.KPU
Tampilan PKPU tentang tahapan pemilu 2024 

Untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, 24 April 2023 sampai 25 November 2023. Presiden dan Wakil Presiden, 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.

Masa Kampanye Pemilu, 28 November 2023- 10 Februari 2024 dan Masa Tenang 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024.

Pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024. Penghitungan suara, 14 Februari 2024-  15 Februari 2024, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024- 20 Maret 2024.

Baca juga: Provinsi NTT Jadi Model Bisnis Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota

Untuk penetapan hasil, bila tidak ada permohonan perselisihan, maka paling lambat dilakukan tiga hari setelah paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD  kabupaten/Kota  jikapun ada permohonan perselisihan, maka dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu.

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2024 dan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2022. Sementara DPRD kabupaten/kota dan provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Bila ada potensi pilpres putaran kedua, maka akan dilakukan pemutahiran data pemilih sejak Maret 2024 dan pemungutan suara pada bulan Juni 2024.

Langkah antisipasi itu tidak merubah ketetapan pengucapan janji dan sumpah atau pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yakni 20 Oktober 2024. (*)

Berita NTT Hari Ini

  

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved