Berita Kupang Hari Ini
Dua Mantan Murid yang Ikut Aniaya Guru SDN Oelbeba Ditahan
Dalam rekaman video jelas terlihat jelas peran masing-masing tersangka, jadi kita tinggal melakukan pengembangan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Polisi menambah lagi dua tersangka baru pengeroyokan guru SDN Oelbeba Anselmus Nale yakni dua mantan muridnya GT dan OL.
GT dan OL usai menjalani pemeriksaan di mapolres Kupang sebagai tersangka lansung ditahan oleh penyidik bersama dua tersangka lain yakni EM dan JM.
Sehingga saat ini polisi berhasil menetapkan 6 orang tersangka yakni kepala sekolah Aleksander Nitti, Iwan Tabeni yang ditahan 9 Juni lalu, kemudian EM selaku istri kepala sekolah dan JM, lalu 2 mantan murid Ansel Nale GT dan OL. Mereka saat ini berada di rutan polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Lufthii D.A, STK, SIK, MH, mengatakan empat nama terakhir ditahan bersamaan pada Senin 13 Juni 2022.
Baca juga: Delapan Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi Saat Gelar Operasi Patuh Turangga 2022
"Dua orang yang berinisial GT dan OL yang merupakan mantan murid Anselmus Nalle usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dipastikan keduanya akan dijebloskan ke dalam tahanan," ujar Kasat Reskrim IPTU Lufthii D.A.
Keempatnya ditahan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap Anselmus Nalle Guru SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang - NTT.
"Ada beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan yaitu salah satunya EM istri kepala sekolah," Ujarnya.
Peran EM kata dia, memukul korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali, demikian pula dengan tersangka JM yang ikut memukul tangan korban saya hendak merampas Handphone milik korban.
Menurutnya, kekerasan terhadap korban juga terjadi di dalam ruang perpustakaan yang dilakukan oleh empat orang berinisial IT, EM, GT dan OL.
Baca juga: Istri Dubes RI Untuk Timor Leste, Flantina S. Manik Kagum Dengan Tenun Belu
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu dan satu buah handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.
"Dalam rekaman video jelas terlihat jelas peran masing-masing tersangka, jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka,"terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)