Berita Sumba Timur Hari Ini

Adu Mulut Viral Perwakilan Aliansi dan Ketua Badan Kehormatan Jadi Perhatian Pimpinan DPRD 

Adu mulut itu selesai setelah Sekretaris Dewan, Oktavianus Tamo Ama datang dan meminta aliansi untuk meninggalkan kantor DPRD. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku (kanan) saat berbicara dalam sidang paripurna DPRD Sumba Timur, Sabtu 11 Juni 2022 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pimpinan DPRD Sumba Timur memberi perhatian serius terhadap insiden adu mulut yang terjadi di teras kantor DPRD Sumba Timur pada Jumat 10 Juni lalu. 

Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku bahkan mengangkat persoalan itu dalam sidang Paripurna DPRD ke empat. 

Dalam sidang paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi yang berlangsung pada Sabtu 11 Juni 2022 malam itu, politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Umbu Hamang itu menyoal kejadian yang mencoreng marwah dewan itu. 

Umbu Hamang menyoal tidak adanya aparat keamanan yang ditempatkan di Kantor DPRD Sumba Timur sehingga insiden yang nyaris berlanjut adu jotos itu terjadi. 

Baca juga: KPU Malaka Siap Sukseskan Pemilu 2024

Karena itu, sebelum sidang berakhir, Umbu Hamang meminta pemerintah untuk menempatkan enam anggota satuan Polisi Pamong Praja di Kantor DPRD Sumba Timur. 

"Kita berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, kita minta ditempatkan enam anggota Polisi Pamong Praja di Kantor DPRD," ujar Umbu Hamang. 

Terhadap permintaan tersebut, Bupati Sumba Timur Drs. Khristofel Praing yang diwawancara POS-KUPANG.COM mentebut pemerintah akan merespon segera permintaan tersebut. Namun demikian terkait jumlah, pemerintah kabupaten akan mempertimbangkan sesuai dengan kemampuan dan keadaan Satuan Polisi Pamong Praja Sumba Timur. 

"Permintaan enam (anggota) tentunya akan kita pertimbangkan. Tapi pesannya bahwa harus kita tempati di sini (DPRD) sebagai bagian dari komitmen dan penghargaan pada lembaga," ujar Bupati Khristofel Praing. 

Baca juga: Di Sumba Tinur, Tidak Ada Tambahan Kasus Baru Covid-19

Dirinya mengaku prihatin atas insiden yang sudah terjadi antara perwakilan aliansi dengan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumba Timur yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan. 

"Terus terang bagi saya adalah sebuah keprihatinan, bahwa telah terjadi insiden. Tapi bagaimana lagi, semua sudah selesai, kita tinggal memperbaiki kedepan," ujar Bupati Khristofel Praing. 

Diketahui bahwa pentolan Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur merupakan gerbong pendukung paket Sehati pada Pilkada 2022 lalu. Sementara PDI Perjuangan merupakan partai pengusung utama paket tersebut bersama PAN, Nasdem, Demokrat, Hanura, Gerindra, PKPI, PPP dan PKS.

Adu Mulut 

Sebelumnya diberitakan, adu mulut terjadi antara beberapa orang dari aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST) dengan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumba Timur, Melkianus Nara di teras Kantor DPRD Sumba Timur, Jumat, 10 Juni 2022 siang. 

Adu mulut yang disiarkan secara langsung itu lantas viral di laman dan grup grup media sosial Facebook. 

Rekaman siaran langsung dengan durasi 6.16 menit oleh anggota aliansi itu menunjukkan dua orang dari aliansi yakni Ketua AMPST Ricky Prihatin Kore dan sekretarisnya, Arfian Dethan beradu mulut sengit dengan Ketua BK DPRD Sumba Timur Melkianus Nara di hadapan para anggota dewan yang masih mengenakan seragam. Mereka bahkan saling tunjuk. 

Baca juga: Lapas Waikabubak Wujudkan Wilayah Bebas Malaria

Adu mulut itu juga nyaris berujung kontak fisik sebelum dilerai oleh salah satu anggota dewan, Abdul Haris. Saat itu, para anggota dewan baru selesai menuntaskan agenda sidang paripurna pemandangan umum fraksi atas LKPJ Bupati Sumba Timur. 

Adu mulut itu selesai setelah Sekretaris Dewan, Oktavianus Tamo Ama datang dan meminta aliansi untuk meninggalkan kantor DPRD. 

Adu mulut terjadi setelah selesai dialog antara tiga perwakilan ASMPT dan Melkianus Nara di dalam ruang sekretariat. Perwakilan AMPST kembali menanyakan komitmen BK DPRD terkait kasus hukum yang mendera Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq yang kini sedang bergulir di pengadilan Negeri Waingapu. 

Atas kejadian tersebut, Melkianus Nara didampingi kuasa hukum membuat laporan polisi ke SPKT Polres Sumba Timur atas tindak pidana pencemaran nama baik serta merusak kehormatan dan nama baik lewat media sosial.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/167/VI/2022/Res ST dan LP/B/168/VI/2022/Res ST itu diterima oleh Bripka George JC Birru. (*)

Berita Sumba Timur Hari Ini 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved