Berita Rote Ndao Hari Ini

Begini Pesan Kapolres Rote Ndao Saat Beri Pemahaman Kamtibmas di Gereja Efata Rinalolon 

Kita sebagai manusia memiliki hak hidup yang sama di dunia ini dan kita tidak berhak mengambil nyawa orang

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM / Mario Giovani Teti
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kabag Ops, Kompol Matheus Cono, S.H., M.H (kanan), dan Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, S.H (kedua dari kiri), memberikan keterangan saat Press Release, di Lobby Mapolres Rote Ndao, Senin, 06 Juni 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO - Kepolisian Resor Rote Ndao sedang gencar dalam menjalankan programnya yakni memberantas tindakan main hakim sendiri akibat dendam berkat isu mistis Suanggi/Santet.

Dibawa pimpinan Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H dan seluruh perwira pada Minggu, 12 Juni 2022, melaksanakan pemberian pemahaman kepada masyarakat di Gereja Efata Rinalolon, Kecamatan Rote Barat, agar masyarakat  tidak mudah terpancing dengan isu-isu mistis/suanggi yang berimbas pada tindakan main hakim sendiri/melakukan pembunuhan.

Selain itu, program ini juga serentak dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian Rote Ndao di gereja-gereja lainnya, di Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Puluhan Tenaga Kesehatan Nakes di Labuan Bajo Antusias Ikut Donor Darah 

"Kasus yang telah terjadi dan dilakukan berkaitan dengan tindakan main hakim sendiri hingga terjadi pembunuhan, tidak mungkin kita wariskan kepada anak cucu kita," kata Kapolres Nyoman.

"Apakah bapak dan ibu ingin melihat anak cucu menderita gara-gara perbuatan kita," sambungnya bertanya.

Dirinya juga menjelaskan, secara agama pembunuh adalah dosa, dilarang oleh Tuhan yang Maha Esa yang tertuang di dalam 10 perintah Allah. Kemudian secara hukum, membunuh itu ancamannya 15 tahun penjara bahkan seumur hidup apabila direncanakan.

Baca juga: Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat Bawa Oleh-oleh ke Alor, 51 KM Jalan Provinsi Dikerjakan Tahun Ini

"Kita sebagai manusia memiliki hak hidup yang sama di dunia ini dan kita tidak berhak mengambil nyawa orang," pesan Kapolres Nyoman. (*)

Berita Rote Ndao Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved