Brankas Khilafatul Muslimin Berisi Uang Rp 2,3 Miliar, Berniat Hapus KTP Elektronik
Brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 2,3 miliar ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di kantor Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.
Brankas Khilafatul Muslimin Berisi Uang Rp 2,3 Miliar, Berniat Hapus KTP Elektronik
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Brankas berisi uang tunai sebanyak Rp 2,3 miliar ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di kantor Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung. Uang tersebut diduga dana operasional untuk organisasi Khilafatul Muslimin.
Menurutnya, pengamanan barang bukti berupa brankas berisi uang tersebut akan terus dikembangkan. "Sudah diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya diselidiki sejauh mana keterlibatan organisasi tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu(12/6/2022).
Sementara itu selain brankas berisi uang Rp 2,3 miliar polisi juga menemukan puluhan data induk anggota ormas Khilafatul Muslimin se-Indonesia. Diduga data-data tersebut akan digunakan sebagai nomor induk warga pengganti KTP elektronik.
"Dan ada temuan menarik, mereka juga sudah membuat Nomor Induk Warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Usai menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja beberapa hari lalu, polisi kembali menangkap empat orang tersangka yang menjadi bagian tokoh sentral Khilafatul Muslimin. Keempat tersangka itu ditangkap di Lampung, Bekasi hingga Medan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Bagian dari NII
Zulpan menerangkan, keempat tersangka ini memiliki peran dalam menjalankan organisasi Khilafatul Muslimin. AA, pria yang berperan sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin pusat, ditangkap di Bandar Lampung.
"Perannya sebagai sekretaris khilafatul muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan.
Ada pula IN, ia juga ditangkap di Bandar Lampung. Ia berperan untuk menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin yakni untuk mendoktrin paham khilafah.
Kemudian tersangka berinisial F yang diamankan di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Terakhir, ada SW yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.
"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA,IN dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya. Dan satu lagi dari Medan (F) sedang dilakukan perjalanan ke Jakarta," jelas Zulpan.
Keempat tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Teroris NII Ingin Dongkel Jokowi Sebelum Pemilu 2024, Calon Anggotanya Wajib Baiat Tiga Tahap
Tokoh sentral Khilafatul Muslimin AA dan IN tiba dalam pengawalan ketat tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan menumpang bus Brimob, keduanya tiba di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta tepat pukul 15.00 WIB.
Kedua tersangka itu menggunakan pakaian khas Khilafatul Muslimin yakni putih-hijau. Keduanya juga terlihat memakai peci berwarna putih.