Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate Resmi Menghuni di Penjara

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor karna para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI TTU
EKSEKUSI - Jaksa Eksekutor saat melakukan eksekusi pidana badan terhadap pada terpidana kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Senin 6 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Eksekutor pada Kejari Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan eksekusi putusan pengadilan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Puskesmas Inbate di Rumah Tahanan Kupang.

Para terpidana dalam kasus tersebut yakni; Thomas Johanes M. Laka, Benyamin Lasakar, dan Leonardus Paschalis Diaz dihukum menjalani  penjara badan selama 1,6 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terhadap pada terpidana pada, 6 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P. Keya. S. H  selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila S.H, M. H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H, Sabtu, 11 Juni 2022 membenarkan adanya informasi tersebut.

Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate, TTU

Menurutnya, eksekusi pidana badan ini dilakukan mengingat putusan pengadilan terhadap para terdakwa sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor karna para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan.

"Sedangkan waktu menyatakan sikap apakah menerima atau banding telah lewat 7 Hari maka Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud," ucap Andrew.

Ia menjelaskan,  terpidana Thomas Laka akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp.100. 000.000 jl subsidair 3 bulan.

Sedangkan terpidana Benyamin Lasakar akan menjalani pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.100.000.000 subsidair 3 bulan.

Baca juga: Eksepsi PH Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate Ditolak Majelis

Sementara untuk terpidana Leonardus Diaz juga akan menjalani hukuman penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp. 100. 000.000 subsidair 3 bulan.

"Kalau terkait Denda, Terdakwa Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp. 100.000.000. Sehingga terpidana tidak lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 3 bulan," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Andrew, perihal pidana Uang Pengganti, terpidana Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp.89.876.897,83. 

Sedangkan, untuk terpidana Leonardus Pascalis Diaz melalui keluarganya juga telah membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000. 

"Sehingga mereka tidak lagi menjalani subsider  uang pengganti. Terkait uang sitaan, denda dan uang pengganti segera kami setoran ke kas negara yang totalnya sejumlah Rp.1, 2 Miliar,"  tutup Andrew. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved