Berita Belu Hari Ini
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Belu Tegang
Anggota forum menerima usulan dari anggota DPRD dan selanjutnya, perwakilan forum membacakan pernyataan sikap.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Situasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD serta anggota Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (FSMPK) menegangkan.
Sejak palu sidang diketok oleh pimpinan rapat, sesama anggota DPRD mulai berdebat. Begitupun dengan forum Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan (FSMPK).
Mereka berdebat soal mekanisme RDP. Forum menghendaki kehadiran Bupati Wakil Bupati Belu dan Sekda Belu harus bisa menjawab tuntutan mereka. Jika tidak maka sebaiknya pemerintah tidak perlu hadir dalam RDP.
Sementara sejumlah DPRD berargumentasi bahwa kehadiran pemerintah saat itu untuk mendengar tuntutan dari forum sekaligus mendiskusikan permasalahan tersebut agar mendapat solusi terbaik bagi para tekoda. DPRD meminta forum menyampaikan pernyataan sikap terlebih dahulu setelah itu dibahas.
Baca juga: Pengamat Politik, Ahmad Atang Sebut Secara Legal Formal Hanya 14 Parpol Diakui Pemerintah
Perbedaan pendapat ini menimbulkan perdebatan panjang dan memakan waktu hampir setengah jam namun mampu dikendalikan pemimpin sidang dan akhirnya menemukan titik terang.
Anggota forum menerima usulan dari anggota DPRD dan selanjutnya, perwakilan forum membacakan pernyataan sikap.
Forum menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam perekrutan tekoda diantaranya, hubungan keluarga antara tekoda dengan pejabat yang adalah Wakil Bupati dan Sekda Belu. Kemudian, dugaan ijazah yang tidak sesuai dengan persyaratan serta beberapa tekoda tidak mengikuti seluruh tahapan tapi diterima.
Baca juga: Diskon 50 Persen Paket Belajar Berlaku di TB Gramedia Kupang
Situasi tegang kembali mencuat saat sesi diskusi atas poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan forum. Anggota DPRD mengupasnya poin demi poin dan meminta pemerintah menjelaskan secara terang benderang. Termasuk regulasi yang mengatur tentang perekrutan tekoda.
DPRD juga meminta pemerintah menjelaskan dugaan kejanggalan yang disampaikan forum serta jumlah tekoda tahun 2022 dengan merincikan tekoda lama yang diterima dan tekoda baru.
Pimpinan rapat, Jeremias Manek Serang Jr memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati untuk menjelaskan apa yang dipersoalkan forum. Wabup Aloysius Haleserens menyampaikan secara umum sekaligus mengklarifikasi tekoda yang bekerja di rujab Wakil Bupati memiliki ijazah sesuai persyaratan.
Baca juga: Kepala BPS NTT: Empat Alasan Pentingnya Sensus Penduduk Lanjutan
Selanjutnya Wakil Bupati memberikan kesempatan kepada Sekda Belu untuk menjelaskan secara terperinci tentang teknis perekrutan.
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin menjelaskan tentang mekanisme perekrutan tekoda tahun 2022 dan juga beberapa regulasi yang sempat diperdebatkan sebelumnya dalam rapat. Selain itu, Sekda juga memberikan klarifikasi beberapa hal yang sempat dikritik anggota DPRD.
Baru menjelaskan beberapa menit, Sekda Belu diinterupsi anggota DPRD Belu, Cypri Temu. Cypri Temu menginterupsi Sekda Belu tiga kali.
Baca juga: Aksi Pungut Sampah di Pantai Lasiana, Cara Unilever Area NTT Menjaga Lingkungan
Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin menjelaskan tentang mekanisme perekrutan tekoda tahun 2022. Katanya, alokasi pengadaan tekoda tahun 2022 yang sudah disepakati antara DPRD dan pemerintah sebanyak 1.842 orang. Dari jumlah tersebut, tekoda yang diterima dan sudah ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Belu sebanyak 1.616 orang yang tersebar di 55 organisasi perangkat daerah (OPD).