Berita Nasional

Cek Rekening, Gaji 13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Juli 2022, Simak Besaran yang Bakal Diterima

Jadwal Pencairan Gaji 13 2022 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Sesuai Info Resmi Kemenkeu

Editor: Eflin Rote
iStock
Para Ibu Wajib Tahu, Ini Besaran Gaji 13 2020 PNS, TNI-Polisi, dan Pensiunan, Bukan Hanya Gaji Pokok 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.

Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Baca juga: Gaji 13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Tahun Ini Cair Juli 2022, Simak Besaran Berdasarkan Jabatan

Sementara, Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Baca juga: SEGERA CAIR, Simak Jadwal Pencairan Gaji-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Lengkap Nominalnya

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

(Tribunnews.com, Renald/Sri Juliati/Yunita Rahmayanti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Bakal Cair Juli 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved