Berita Nasional

SEGERA CAIR, Simak Jadwal Pencairan Gaji-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Lengkap Nominalnya

Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUN
ILUSTRASI-- Ilustrasi uang gaji  

POS-KUPANG.COM - Simak jadwal pencairan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), lengkap dengan daftar penerima hingga besaran yang akan didapat.

Dikutip dari Tribunnews.com, gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Juli 2022.

Mengutip dari kemenkeu.go.id, Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Pemprov NTT Alokasikan Rp 64 Miliar Untuk THR dan Gaji 13

Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Adapun aturan lengkapnya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerim Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Tidak Semua ASN Dapat THR, Berikut Jadwal Terupdate Gaji 13 dan THR Bakal Cair

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000

d. Anggota: Rp 18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Peiabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved