Pilpres 2024

CATAT INI! Pendaftaran Capres dan Cawapres Untuk Pilpres 2024, Dimulai 19 Oktober- 25 November 2023

Komisi II DPR RI dan Mendagri menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Simak ini.

Editor: Frans Krowin
Kolase Tribunnews.com
Prabowo Subianto, Puan Maharani, Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono. Keempat nama tersebut diperkirakan akan masuk bursa Capres-Cawapres di Pilpres 2024. 

POS-KUPANG.COM - Setelah melewati proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Komisi II DPR RI dan Mendagri menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai Rapat Kerja Komisi II Bersama Mendagri, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2022.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri sudah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia.

Dikatakannya, dengan persetujuan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menunggu PKPU diundangkan menjadi Undang-Undang KPU yang nantinya mengatur tentang jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Sesuai rencana, lanjut Ahmad Doli Kurnia, PKPU tersebut akan diundangkan paling lambat Jumat, 10 Juni 2022.

Baca juga: Teka-teki Manuver Politik Surya Paloh Bertemu Jokowi, Prabowo dan SBY, Soal Pilpres 2024?

"Dengan disetujuinya PKPU maka usulan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu hingga pemungutan suara oleh KPU resmi disahkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan berpatokan pada persetujuan itu, maka pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Sedangkan untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

“Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden, pendaftarannya mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Setelah ada penetapan calon, maka tahapan berikutnya adalah kampanye,” kata Hasyim Asyari dalam rapat.

Masa kampanye Pemilu, lanjut dia, dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Adapun 10 Februari 2024 merupakan H-3 sebelum masa Pemilu. “Karena di dalamnya nanti juga ada masa tenang yaitu pada tanggal 11-13 Februari,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Hasyim Asyari, kegiatan puncak Pemilu atau pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Pengamat Ungkap Peluang Anies Diusung Nasdem di Pilpres 2024 Setelah Prabowo Bertemu Surya Paloh

Pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Erick Thohir
Pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Erick Thohir (Kolase Tribunnes.com)

“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.

Adapun masa penghitungan suara dilakukan pada 14 dan 15 Februari, rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved