Pilpres 2024
CATAT INI! Pendaftaran Capres dan Cawapres Untuk Pilpres 2024, Dimulai 19 Oktober- 25 November 2023
Komisi II DPR RI dan Mendagri menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Simak ini.
POS-KUPANG.COM - Setelah melewati proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Komisi II DPR RI dan Mendagri menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai Rapat Kerja Komisi II Bersama Mendagri, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2022.
“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri sudah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia.
Dikatakannya, dengan persetujuan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menunggu PKPU diundangkan menjadi Undang-Undang KPU yang nantinya mengatur tentang jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Sesuai rencana, lanjut Ahmad Doli Kurnia, PKPU tersebut akan diundangkan paling lambat Jumat, 10 Juni 2022.
Baca juga: Teka-teki Manuver Politik Surya Paloh Bertemu Jokowi, Prabowo dan SBY, Soal Pilpres 2024?
"Dengan disetujuinya PKPU maka usulan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu hingga pemungutan suara oleh KPU resmi disahkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan berpatokan pada persetujuan itu, maka pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Sedangkan untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
“Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden, pendaftarannya mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Setelah ada penetapan calon, maka tahapan berikutnya adalah kampanye,” kata Hasyim Asyari dalam rapat.
Masa kampanye Pemilu, lanjut dia, dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Adapun 10 Februari 2024 merupakan H-3 sebelum masa Pemilu. “Karena di dalamnya nanti juga ada masa tenang yaitu pada tanggal 11-13 Februari,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Hasyim Asyari, kegiatan puncak Pemilu atau pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Pengamat Ungkap Peluang Anies Diusung Nasdem di Pilpres 2024 Setelah Prabowo Bertemu Surya Paloh

“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.
Adapun masa penghitungan suara dilakukan pada 14 dan 15 Februari, rekapitulasi berjenjang mulai dari 15 Februari sampai dengan penetapan rekapitulasi nasional 20 Maret 2024.
Capres dan cawapres
Pilpres 2024
Komisi II DPR RI
Ketua Komisi II
Ahmad Doli Kurnia
Komisi Pemilihan Umum
DPRD Provinsi
Menteri Dalam Negeri
Hasyim Asyari
Ketua KPU RI
Pos Kupang Hari Ini
pos kupang terkini
Berita Pos Kupang Terkini
Frans Krowin
Kupang
Prabowo-SBY Bicara Pilpres 2024, Fakta Terungkap Saat Silaturahmi Yunior-Senior di Pacitan |
![]() |
---|
Usai Dengar Klarifikasi, PDIP Tak Jatuhkan Sanksi pada Gibran, Hasto: Kami Hanya Beri Nasihat |
![]() |
---|
PDIP Akan Umum Cawapres untuk Ganjar Pranowo pada Momentum yang Tepat |
![]() |
---|
Jamu Prabowo Subianto di Solo, Gibran Terima Banyak Wejangan di DPP PDIP |
![]() |
---|
Ruhut Sitompul Ingatkan Gibran Tidak Bermain Api: Dalam Politik Jangan Coba-Coba Main Api Mas! |
![]() |
---|