Berita TTU Hari Ini
Bupati Juandi David Serahkan SK 80 % kepada 117 CPNSD di Kabupaten TTU
yang bersangkutan dituntut untuk dapat berperilaku sebagai panutan dan teladan bagi masyarakat di mana saja saudara berada dan bertugas.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Dikatakan Juandi, komponen keempat adalah Rambu-rambu PNS atau CPNS. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin PNS, memberikan penegasan dan batasan kewajiban, hak dan larangan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil ataupun Calon Pegawai Negeri Sipil.
"Saya mengharapkan saudara-saudara wajib membaca dan memahami peraturan dimaksud, agar setiap tingkah laku, tutur kata dan perbuatan sudara-saudara sebagai CPNSD tetap dalam koridor aturan tersebut," urainya.
Dalam momentum tersebut Juandi juga menegaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kasus moralitas.
Ia menjelaskan bahwa, apabila seseorang PNS atau CPNS terlibat kasus moralitas, maka sikap yang bersangkutan tidak dapat ditolerir dan harus dipecat karena melanggar aturan dimaksud.
Baca juga: Sejumlah Artis Tak Anggap Kekayaan Marshel Widianto, Celine Evangelista Badingkan dengan Raffii
"Selain itu sikap netralitas PNS ataupun CPNSD menghadapi situasi politik nasional maupun lokal seperti yang baru kita lalui beberapa waktu yang lalu yaitu Pemilu Legilatif, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa," ucap Juandi.
Ia menuturkan bahwa, PNS atau CPNSD dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Apabila ditemukan dan terbukti PNS ataupun CPNSD yang terlibat, maka di samping diproses secara hukum pidana umum, yang bersangkutan pun akan dipecat dari statusnya sebagai PNS atau CPNSD. (*)