Berita TTU Hari Ini

Bupati Juandi David Serahkan SK 80 % kepada 117 CPNSD di Kabupaten TTU

yang bersangkutan dituntut untuk dapat berperilaku sebagai panutan dan teladan bagi masyarakat di mana saja saudara berada dan bertugas.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs  Juandi David, Wakil Bupati TTU, Drs Eusabius Binsasi, PJ Sekda TTU dan para CPNSD, Senin, 6 Juni 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs  Juandi David menyerahkan SK 80 % kepada 117 CPNSD Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Penyerahan SK yang berlangsung pada, Senin, 6 Juni 2022 di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati TTU, Drs Eusabius Binsasi, PJ Sekda TTU dan para CPNSD

Dalam sambutannya Bupati TTU, Drs Juandi David mengatakan, momentum penyerahan SK 80 % ini merupakan suatu wujud kepercayaan dan tanggung jawab awal yang diberikan para CPNSD untuk menjadi seorang abdi negara dan abdi masyarakat. 

"Mari kita jadikan hari ini sebagai moment bersejarah menapaki karir anda sebagai Aparatur Sipil Negara dalam kerangka pembangunan Kabupaten TTU yang unggul, nyaman, makmur dan sejahtera," ujarnya.

Baca juga: Respon Fenomena Semburan Lumpur, BPBD TTU Segera Ambil Sikap

Menurutnya, sebelum seorang menjadi Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan harus melewati masa ujian atau masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Apabila ia menunjukkan perilaku dan etika sesuai norma-norma kepegawaian yang berlaku, maka akan dipertimbangkan untuk ditetapkan menjadi seorang Pegawai Ngeri Sipil. 

Sehubungan dengan hal ini maka, Juandi meminta para penerima SK harus menunjukkan eksistensi kepada masyarakat luas bahwa mereka adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dapat diandalkan. 

Sebagai seorang CPNSD, yang bersangkutan dituntut untuk dapat berperilaku sebagai panutan dan teladan bagi masyarakat di mana saja saudara berada dan bertugas.

" Peristiwa penyerahan SK 80 % hari ini, memeteraikan anda sebagai seorang abdi negara dan abdi masyarakat yang akan tercatat dalam sejarah hidup anda masing-masing," bebernya.

Baca juga: Jefri Riwu Kore Pimpin KONI Kota Kupang Periode 2022-2026

Oleh Karena itu sebelum melakukan pengabdian di lingkungan pemerintah Kabupaten TTU, Juandi menegaskan beberapa hal sebagai modal utama yang harus dipegang teguh seorang PNS atau CPNS. 

Baginya, menjadi PNS atau CPNS zaman ini harus mengedepankan profesionalisme, yang bergantung kepada empat komponen yaitu, Komponen pertama, integritas moral. 

Intergritas moral yang dimaksud dalam hal ini, kata Juandi, menyangkut bagaimana mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, yang dibingkai dengan nilai nilai etika yakni jujur, disiplin, loyal, dan adil. 

Ia menambahkan, komponen kedua adalah kinerja. Kinerja yang merujuk pada hasil kerja yang konsisten dan berada pada level maksimal.

Seorang PNS atau CPNS harus mampu membuat terobosan baru, menciptakan ide dan gagasan baru, memiliki kreativitas dan inovasi, yang muaranya tentu saja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Baca juga: Angin Kencang dan Hujan Berpotensi Terjadi di NTT Hingga 13 Juni 2022

Sementara itu, lomponen ketiga adalah kompetensi. Kompetensi yang dimaksud dalam aspek ini adalah bekal pendidikan dan pelatihan serta pengalaman yang didapat sebelumnya, harus membuat PNS atau CPNS makin tajam dari hari ke hari sehingga PNS atau CPNS bukan saja seorang pekerja untuk keluarganya, tapi juga duta birokrasi yang akan menjaga wibawa pemerintah. 

Dikatakan Juandi, komponen keempat adalah Rambu-rambu PNS atau CPNS. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin PNS, memberikan penegasan dan batasan kewajiban, hak dan larangan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil ataupun Calon Pegawai Negeri Sipil.

"Saya mengharapkan saudara-saudara wajib membaca dan memahami peraturan dimaksud, agar setiap tingkah laku, tutur kata dan perbuatan sudara-saudara sebagai CPNSD tetap dalam koridor aturan tersebut," urainya.

Dalam momentum tersebut Juandi juga menegaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kasus moralitas. 

Ia menjelaskan bahwa, apabila seseorang PNS atau CPNS terlibat kasus moralitas, maka sikap yang bersangkutan tidak dapat ditolerir dan harus dipecat karena melanggar aturan dimaksud. 

Baca juga: Sejumlah Artis Tak Anggap Kekayaan Marshel Widianto, Celine Evangelista Badingkan dengan Raffii

"Selain itu sikap netralitas PNS ataupun CPNSD menghadapi situasi politik nasional maupun lokal seperti yang baru kita lalui beberapa waktu yang lalu yaitu Pemilu Legilatif, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa," ucap Juandi.

Ia menuturkan bahwa, PNS atau CPNSD dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Apabila ditemukan dan terbukti PNS ataupun CPNSD yang terlibat, maka di samping diproses secara hukum pidana umum, yang bersangkutan pun akan dipecat dari statusnya sebagai PNS atau CPNSD. (*)

Berita TTU Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved